Gagal Jadi PNS, Sekdes Layangkan Protes ke Mendagri
Senin, 29 Okt 2007 15:33 WIB
Magetan -
Kecewa tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), sedikitnya 74 dari 179 sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur akan melayangkan surat protes ke Menteri Dalam Negeri. "Kami akan mulai melayangkan gugatan peninjauan kembali atas PP tersebut. Karena peraturan tersebut sangat tidak adil dan merugikan kami. Selain itu kami melayangkan surat protes ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mau meninjau kembali dan mengangkat seluruh Sekdes menjadi PNS," kata Ketua Asosiasi Sekretaris Desa Magetan, Suwargo pada detiksurabaya.com pada Senin (29/10/2007)Kekecewaan puluhan sekdes ini karena mereka telah menjadi sekdes bertahun-tahun dan kenyataannya, mereka tetap tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS disyaratkan, jika sekdes maksimal berusia 51 tahun terhitung Oktober 2006, pendidikan terakhir adalah lulusan sekolah dasar dan harus warga asli desa setempat.Mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS karena usia lebih dari 51 tahun, tingkat pendidikannya belum lulus sekolah dasar dan bukan warga asli daerah setempat. "Padahal kami telah bertahun-tahun mengabdi pada desa, namun berdasarkan pada PP 45/2007 kami tidak bisa menjadi PNS," papar Suwargo.Kekecewaannya para sekdes kata Suwargo, juga diperparah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 50 Tahun 2007 yang menetapkan jika Sekdes yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS harus segera diberhentikan selambat-lambatnya Desember 2008. Ia yakin kekecewaan ini dirasakan oleh seluruh Sekdes diberbagai daerah lain.
(bdh/bdh)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































