Tingginya Angka Perceraian, Diwajibkan Ikut Suscantin
Sabtu, 27 Okt 2007 15:05 WIB
Ponorogo - Tingginya angka perceraian di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membuat Departemen Agama (Depag) setempat mewajibkan setiap penduduk yang akan menikah mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscantin).Prasyarat untuk menikah harus telah mengikuti Suscatin. Apabila tidak mengikuti kursus ini pasangan pengantin tidak diizinkan menikah.Berdasarkan data Pengadilan Agama setempat, sepanjang 2007 ini rata-rata 8 pasangan yang bercerai setiap harinya. Padahal pada 2006 lalu rata-rata yang bercerai sebanyak 2-3 pasangan perhari.Sepanjang tahun 2007 ini, ada 815 pasangan yang telah bercerai. 75 persen diantaranya yang mengajukan cerai adalah pihak istri.Kepala Seksi Urusan Agama Islam Depag Ponorogo, Maftuh Bahrul Ilmi kepada detiksurabaya.com, Sabtu (27/10/2007) mengatakan, kenyataan ini membuat pihaknya prihatin dan mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah harus mengikuti Suscatin."Cara ini sebagai salah satu upaya menekan angka perceraian yang semakin meningkat setiap tahun," kata Maftuh.Dengan diwajibkannya Suscatin, diharapkan saat berumah tangga tidak ada permasalahan hingga berakibat perceraian. Pasangan akan dididik membangun keluarga sesuai dengan hukum Islam serta bagaimana menjaga komitmen dalam berumahtangga.Jumlah pernikahan di Ponorogo pertahun mencapai 8 ribu pasangan. Sedangkan Suscatin hanya ditempuh selama dua hari yang dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Biaya Suscatin sebesar Rp 60 ribu dan akan mendapat sertifikat setelah mengikuti kursus.Maftuh menambahkan, tingginya angka perceraian di Ponorogo juga disebabkan banyak perempuan yang sudah berkeluarga yang kemudian menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun salah satu pihak kemudian berselingkuh dan terjadilah krisis kepercayaan yang berakibat perceraian.
(fat/fat)