Sidang Korupsi Kasda Jember Diwarnai Walkout dan Pingsan
Kamis, 25 Okt 2007 16:07 WIB
Jember - Sidang vonis korupsi kas daerah Pemkab Jember dengan terdakwa mantan Plt Kabag Keuangan Pemkab Jember, Mulyadi di PN Jember diwarnai drama aksi walk out (WO) dan pingsan, Kamis (25/10/07). WO itu dilakukan oleh Mulyadi bersama dengan tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Wiyono Subagyo SH, Eko Imam Wahyudi SH dan Noval Wijaya SH.Aksi WO itu dilakukan sebagai bentuk protes pengacara dan terdakwa pada hakim karena majelis hakim akan membacakan vonis hari ini juga. Aksi WO itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah hakim membuka kembali persidangan tersebut dari skors selama 30 menit. "Maaf majelis hakim kalau sidang ini terus dilanjutkan maka kami akan WO," kata Wiyono Subagyo pada hakim. Tiga pengacara yang telah berdiri dari tempat duduknya kemudian mengajak serta Mulyadi.Namun tindakan pengacara itu dicegah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Awalludin SH. "Terdakwa tidak boleh keluar dari ruang sidang," kata Awal. Perkataan Awal memicu perang mulut antara jaksa dan pengacara. "Saya ingin mengajak juga terdakwa karena dia juga tidak mau mendengarkan putusan tersebut," tegas Wiyono."Ya saya juga ingin keluar dari ruang sidang," kata Mulyadi.Namun Awal menegaskan, jika Mulyadi seenaknya saja keluar dari ruang sidang maka jaksa akan menahan Mulyadi. "Karena terdakwa masih menjadi tanggung jawab jaksa, pengacara tidak boleh seenaknya membawanya keluar sidang," kata Awal.JPU akhirnya menyerahkan keputusan pada majelis hakim tentang boleh dan tidaknya Mulyadi, tidak mengikuti persidangan dengan materi pembacaan tuntutan tersebut. "Ya silahkan dibawa kembali ke Lapas," kata Awal setelah Ketua Majelis Hakim, Nawaji SH membolehkan Mulyadi keluar dari ruang sidang.Mulyadi dan kuasa hukumnya WO, karena hakim tidak mengindahkan permintaan Mulyadi untuk menunda pembacaan pledoi dari Mulyadi.Kekisruhan sidang Mulyadi tidak hanya berhenti sampai di situ. Sesaat setelah Mulyadi dan tim kuasa hukumnya keluar ruangan, istri Mulyadi, Manik Wulan yang duduk di bangku pengunjung paling depan tiba-tiba pingsan. Tak ayal Manik langsung dikerubuti oleh wartawan yang sedang meliput persidangan tersebut.Beberapa petugas dan pengunjung sidang langsung membopong istri Mulyadi dan membawanya ke ruang sidang. Kekacauan yang terjadi sekitar 10 menit itu tidak membuat majelis hakim menghentikan persidangan. Majelis hakim tetap membacakan vonis untukMulyadi.Akhirnya Mulyadi divonis tiga tahun penjara dalam kasus yang sama dengan mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo itu. Selain itu, dia juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai Mulyadi secara terbukti telah menggunakan uang negara sehingga dirugikan sebesar Rp 3,4 miliar. Dia juga telah menggunakan kekuasaanya untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri. Dia terbukti telah melanggar dakwaan sekunder JPU, pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 tetnang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun, membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar dan denda Rp 200 juta.Mendengar vonis yang lebih dari separuh tuntutan itu, JPU langsung mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding karena vonis lebih dari separuh tuntutan," kata Awal.
(fat/fat)











































