Diduga Mangkir, 33 PNS Bojonegoro Terancam Sanksi
Senin, 22 Okt 2007 18:45 WIB
Bojonegoro - Walau sudah diperingatkan sebelumnya, 33 orang PNS Pemkab Bojonegoro didapati tidak masuk kerja. Hasil sidak tim gabungan Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akandilaporkan pada Bupati Bojonegoro M Santoso untuk diambil tindakan tegas.Sidak digelar mulai jam 9 pagi tadi, usai kegiatan Halal bi Halal di Pendopo Pemkab jalan Mas Tumapel Bojonegoro. Tim sidak kemudian terbagi atas 4 regu yang disebar ke 14 Dinas, 6 Kantor, 6 Badan, serta lingkup Sekretariat Pemkab.Hasilnya, 33 PNS tidak masuk kerja dengan berbagai alasan. Rinciannya, 16 orang dari lingkup Sekretariat Pemkab, termasuk 1 PNS yang sebelumnya telah cuti hamil. 17 PNS selebihnya berasal dari Dinas, Kantor dan Badan di jajaran Pemkab."Memang rata-rata mereka yang tidak masuk kantor telah mengajukan surat izin. Ada yang cuti hamil, bersalin, tugas belajar, diklat, sakit, maupun sedang cuti tahunan," jelas Johny Nur Hariyanto, Kasubdin Humas Dinas Infokom pada detiksurabaya.com, Senin (22/10/2007).Namun, Bawasda tidak akan percaya begitu saja dengan surat izin yang bisa dibuat-buat. Maka Bawasda akan melakukan verifikasi ulang atas surat-surat izin yang diajukan itu."Nanti tim sidak akan cross check keberadaan PNS bersangkutan sesuai dengan surat ijin yang mereka ajukan. Hasil verifikasi itu akan dilaporkan pada Pak Bupati sebagai ankum," imbuh Johny.Ditambahkan, jika nantinya terbukti ada PNS yang merekayasa surat izin atau memang bolos kerja maka akan dikenai sanksi sesuai kesalahannya. Bisa berupa surat peringatan, penurunan jabatan, bahkan sampai pemecatan.
(mar/mar)











































