24 Pelaku Pembalakan Liar Diciduk
Rabu, 03 Okt 2007 14:58 WIB
Madiun - Sedikitnya 24 tersangka penjarahah kayu jati di wilayah Kelompok Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, Kabupaten Madiun, dibekuk petugas gabungan Polres dan Polhut setempat dalam Operasi Hutan Lestari Semeru 2007. Dalam pengerebekan itu, petugas juga mengamankan cukong kayu yang diduga sebagai pengerak penjarahan massal yakni Darto (40) warga Desa Jegog, Kabupaten Nganjuk dan Edy Nurcahyo (38) yang diketahui warga Desa Sumber Agung, Kabupaten Madiun. "Dua tersangka ini, adalah daftar target operasi (TO) polisi sejak 2005 lalu. Selain tersangka ini, kami juga mengamankan seorang oknum anggota TNI AD berinisial ZA yang saat ini sedang diproses pihak POM Madiun," ujar Kapolres Madiun, AKBP Drs Andhi Hartoyo Msi kepada wartawan, di kantornya Jalan Soekarno-Hatta, Kota Madiun, Rabu (3/10/2007). Menurutnya, dari 24 tersangka yang kini diamankan terdiri dari 30 kasus penjarahan massal dan terdapat barang bukti (BB) sebanyak 2.500 batang kayu jati dengan volume 23,75 meter kubik kayu jati. Akibat penjarahan itu, PT Perum Perhutani KPH Saradan menderita kerugian sebesar Rp 1,4 miliar."Meski mereka bekerja sendiri-sendiri, namun beberapa tersangka ini saling mengenal dengan tersangka lain," tegasnya. Sebab, kata dia, sepanjang Januari sampai September, pihaknya telah menangkap pelaku pencurian kasus perorangan maupun massal yaitu 40 tersangka dengan BB sebanyak 1242 batang kayu jati. "24 Tersangka ini, ada yang bertugai sebagai penebang, pengergaji menjadi balokan atau lempengan, pemungut hingga pengiriman, penadah dan pembeli," katanya.Akibat perbuatanya, mereka dapat diancam pidana dengan pasal pasal 78 ayat 5 ayat (1) UU-RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 121 KUHP yang ancamannya maksimal 10 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar. Administratur (Adm) KPH Saradan, Kabupaten Madiun, Ir. Suwardi mengatakan, luas hutan lindung dikawasan KPH Saradan seluas mencapai 37.936 hektar yaitu meliputi seluas 24.869 hektar berada di wilayah Kabupaten Madiun, seluas 5.200,9 hektar di Kabupaten Ngawi, seluas 566,9 hektar di Kabupaten Nganjuk dan seluas 7.299,8 hektar berada di Kabupaten Bojonegoro. "Bila hanya dipantau petugas kami, kan tidak mampu. Maka dari itu, kami terus melakukan kerjasama dengan Polri," urainya, usai menghadiri gelar perkara di Aula Adhi Persada, Polres setempat.
(mar/mar)











































