Muso Ditembak Mati di Sumorejo

Kekejaman PKI di Madiun (4/Habis)

Muso Ditembak Mati di Sumorejo

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 10:36 WIB
Madiun - Pemberontakan PKI bersamaan dengan agresi Belanda ke Indonesia. Karenanya PKI sempat berkuasa selama 13 hari. Namun akhirnya mereka ditumpas dalam waktu 9 hari dan dibersihkan pasukan Divisi Siliwangi Jawa Barat selama 3 bulan.Sejak 1 Oktober 1948, negara mengembalikan ketertiban dan keamananan umum. Jam malam pun diberlakukan mulai pukul 18.00 - 06.00 WIB. Penduduk dilarang keluar rumah.Pembebasan Madiun dari tangan PKI itu, dilakukan dengan pengejaran secara intensif oleh Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) hingga membuat gerakan PKI mundur menjadi kocar-kacir."Selam pelarian, PKI hanya bersembunyi di kawasan pegunungan seperti di Pacitan lalu menyisir hingga ke Gunung Lawu-Magetan dan dilanjutkan ke arah barat di hutan Ngawi dan Bonjonegoro sampai di perbatasan Ponorogo," ujar Raden Yoke Soekardjono (78), mantan Tentara Geni Pelajar (TGP) Angkatan 48 kepada detiksurabaya.com, Senin (1/10/2007).Menurutnya, saat gerakan PKI lari tunggang langgang di kawasan hutan Ponorogo. Tokoh PKI yang juga pimpinan gerakan PKI yakni Muso, ketika dalam perjalanan berhasil disergap oleh kesatuan dari Brigade S dan mati tertembak di Desa Niten, Kecamatan Sumorejo pada tanggal 31 Oktober 1948.Sedangkan Amir Syarifuddin, Mr Abdul Madjid, Djojoningrat dan Drs Setiadjid ditangkap hidup-hidup di Desa Klambu , Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah pada tanggal 29 November 1948 dengan melalui pertempuran tak berarti."Begitu 1 Desember 1948, tokoh-tokoh PKI itu dibawa ke Yogyakarta menggunakan kereta api (KA) dari Stasiun Madiun untuk menerima peradilan militer dan 20 Desember 1948 tokoh-tokoh PKI kemudian dihukum mati," kenangnya.Ia mengatakan, dalam pemberontakan PKI yang berkuasa selama 13 hari itu diperkirakan telah memakan korban hampir 10 ribu jiwa melayang. Pembantaian di Madiun dilakukan PKI sejak 19 September 1948 setelah Muso ingin mendirikan negara Soviet Republik Indonesia (SRI) yang diproklamirkan 18 September 1948. (mar/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.