Anggota Polhut Dipermak Pelaku Illegal Logging

Anggota Polhut Dipermak Pelaku Illegal Logging

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2007 14:18 WIB
Bojonegoro - Apes dialami Ruslan, polisi hutan (Polhut) Perhutani Bojonegoro. Seluruh tubuhnya babak belur dikeroyok 2 orang pencuri kayu yang dipergokinya. Akibatnya Ruslan harus mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. Sosodoro Jatikusumo Bojonegoro.Pengeroyokan berawal saat Ruslan melakukan patroli di kawasan hutan Desa Deling, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, Rabu (26/9/2007). Tidak biasanya, Ruslan berpatroli dengan naik sepeda motor sendirian, sebab Didik, teman satu regunya mendapat giliran patroli pada sore hari.Sampai di tempat kejadian, Ruslan mendengar suara mencurigakan seperti kayu ditebang dengan kapak. Setelah mendatangi arah sumber suara di tengah hutan, Ruslan melihat 2 orang sedang memotong sebuah pohon jati. Ruslan lalu bermaksud menegur kedua pelaku, dan menyarankan agar menghentikan perbuatan mereka."Saya itu menanyai mereka baik-baik. Bukannya menyerah tapi mereka malah marah dan menantang saya dengan mangacungkan kapak. Mendadak salah satu di antara mereka melempar batu kena kepala saya," jelas Ruslan dengan terbata-bata saat di rumah sakit.Tidak puas setelah lemparan batu mengenai kepala Ruslan, kedua pelaku memberi bonus pukulan dengan batu sampai 3 kali dan tendangan bertubi-tubi. Pengeroyok dengan beringas menghajar Ruslan hingga terkapar. "Untunglah saya sempat mengenali kedua pelaku," tambah Ruslan yang sehari-hari bertugas sebagai Polhut Kesatuan Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Deling.Kedua pelaku illegal logging yang mengeroyok Ruslan diidentifikasi bernama Ramin (35) dan Jiman (30), warga Desa Deling, Kecamatan Sekar, Bojonegoro. Mereka spontan kabur melihat mangsanya terkapar dengan meninggalkan pohon jati hasil curian."Kami sudah minta hasil visum dari RSUD atas luka-luka yang dialami korban (Ruslan). Hasilnya terdapat luka robek pada bagian kepala dan harus dijahit. Serta luka memar pada bagian dada dan perut," kata Kompol Hadi Suryo, Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro.Kedua pelaku, yaitu Ramin dan Jiman, sejauh ini masih dalam pencarian polisi. Tapi polisi optimis mampu menangkap mereka dalam 1x24 jam. Sebab identitas dan tempat tinggal keduanya sudah diketahui. (mar/mar)
Berita Terkait