BNI Digugat Rp 200 Miliar
Selasa, 25 Sep 2007 15:04 WIB
Situbondo - Pemkab Situbondo, Jatim, akhirnya menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 200 miliar. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (25/9/2007).Haris Fajar Kustaryo SH, koordinator kuasa hukum Pemkab Situbondo dari HFA Associates, Malang, kepada wartawan mengungkapkan, gugatan tersebut ditujukan kepada PT BNI (Persero) Tbk, baik kantor pusat, wilayah Jatim dan PT BNI Cabang Situbondo."Gugatan ini kami ajukan karena pihak PT BNI kami nilai tidak lagi memiliki itikad baik untuk menyelelesaikan masalah melalui upaya perdamaian. Berbagai upaya yang telah kami lakukan untuk menyelesaikan masalah hingga dilakukannya somasi, ternyata tidak ditanggapi serius," ungkap Haris Fajar Kustaryo SH.Besarnya gugatan Rp 200 miliar, beber Haris, dinilai sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang menimpa Pemkab Situbondo, sejak mencuatnya kasus raibnya dana kasda di BNI Situbondo. Selain itu kerugian pemkab atas raibnya dana kasda yang disimpan di BNI sebesar Rp 45,750 miliar. "Namun yang lebih penting atas segalanya adalah sangat terganggunya kinerja Pemkab Situbondo atas menyusutkan uang yang disimpan di BNI. Dengan kondisi itu pemkab terpaksa harus meminjam uang sebesar Rp 456 juta setiap bulannya," tandas Haris.Pada bagian lain Haris juga menyatakan bahwa atas mencuatnya kasus raibnya dana kasda di BNI, memicu anggapan adanya rasa tidak bagi masyarakat yang menyimpan uangnya. "Bisa dibayangkan, kalau nasabah seperti pemkab saja dengan jumlah uang besar diperlakukan seperti ini. Apalagi uang simpanan masyarakat, apa bisa dijamin lagi keamanannya," tanya Haris.
(mar/mar)











































