Ribuan Pengemudi Ledok Serbu Pengadilan dan DPRD Blitar
Selasa, 25 Sep 2007 12:50 WIB
Blitar - Tak kurang dari 2 ribu pengemudi ledok (kendaraan modifikasi angkutan pedesaan) menyerbu Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan DPRD Blitar. Aksi ribuan pengemudi ini sebagai solidaritas terhadap pengemudi ledok yang terkena sweeping aparat.Saat sweeping, polisi menangkap 35 pengemudi ledok. Ke-35 pengemudi tersebut saat ini menjalani persidangan di PN Blitar"Kami hari ini menggelar demo sekaligus aksi solidaritas agar teman-teman yang tertangkap polisi dan saat ini menjalani sidang, diberi hukuman yang seringan-ringannya," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Pemilik Kendaraan Ledok (P3L), Arsita kepada wartawan di PN Blitar, Selasa (25/9/2007).Dari hasil persidangan yang dipimpin hakim tunggal Tornado SH, ke-35 pengemudi tersebut divonis denda Rp 30 ribu dengan hukuman penjara 4 hari. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa denda Rp 6 juta dengan hukuman 6 bulan penjara.Ke-35 pengemudi ledok tersebut terbukti telah melanggar UU 14 tahun 1992 tentang lalu lintas jalan.Merasa kawan-kawannya mendapat hukuman denda dan hukuman penjara, pendemo langsung melakukan long march menuju kantor DPRD Blitar yang berjarak 2 kilometer dengan menggunakan kendaraan roda dua.Dalam aksi tersebut, ribuan orang tersebut menuntut kembali kesepakatan kepada pemerintah tentang izin pengoperasian ledok. Sebab, praktik selama ini di lapangan, pihak kepolisian selalu menangkap mereka saat beroperasi di jalan.Dalam aksinya, mereka juga menyerukan bahwa ledok harus tetap beroperasi dan bila tidak direalisasikan, maka mereka akan menggelar kembali demo besar-besaran.Aksi ini mendapat pengawalan Polresta Kota Blitar dan Satpol PP Kabupaten Blitar. "Kami tidak akan membubarkan diri, sebelum ada kepastian mengenai nasib ledok," tegas Arsita.
(mar/mar)