Mantan Sekda Blitar Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Sekda Blitar Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2007 16:50 WIB
Blitar - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Sobiantoro divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Terdakwa Sobiantoro terbukti melakukan korupsi keuangan daerah hingga menyebabkan kerugian Rp 1,125 miliar.Selain itu, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Blitar tahun 2004 senilai Rp 1,125 miliar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta, serta denda sebesar Rp 200 juta.Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara karena dinilai telah memenuhi dakwaan subsider yakni pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.Dalam persidangan hakim menilai, apa yang dilakukan terdakwa telah memenuhi dakwaan subsider, dimana terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalah gunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara."Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta serta membayar denda sebesar Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Heri Sukemi yang didampingi dua anggota majelis hakim yakni Sigit Pangudianto dan Sinung Barkah Pracaya.Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain sebagai seorang pejabat publik terdakwa telah memberikan contoh yang tidak baik, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi perekonomian masyarakat terpuruk, serta bertetangan dengan semangat pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi sebagai PNS selama puluhan tahun, serta bersikap sopan selama persidangan.Menanggapi vonis hakim itu, Soebiantoro menyatakan banding. Selain itu, ia akan menuntut beberapa orang saksi yang telah memberikan kesaksian palsu sehingga memberatkan dirinya. Mereka adalah Wisnugroho, Sri Sulasrtri, serta sopirnya Suparno."Dalam kesaksianya kedua orang ini mengaku telah bertemu dengan saya untuk membicarakan pemberian pesangon kepada dewan. Padahal hal itu tidak pernah kami lakukan," kata Soebiantoro. (fat/mar)
Berita Terkait