Kas Daerah Raib, Bupati Situbondo Jadi Tersangka
Senin, 17 Sep 2007 15:45 WIB
Situbondo -
Bupati Situbondo, H Ismunarso akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus raibnya uang kas daerah (Kasda) yang disimpan di BNI sebesar Rp 45,750 miliar, Senin (17/9/2007).Selain Bupati Ismunarso, polisi juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus raibnya dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Mereka adalah I Nengah Suarnata (Kabag Keuangan Pemkab Situbondo), Hj Juliningsih (Bendahara Umum Pemkab), Darwin Siregar dan Hamzar Bastian (keduanya mantan pimpinan cabang BNI Situbondo) serta Alfiah Rachmah (mantan manager marketing BNI Situbondo).Penetapan keenam tersangka oleh Polres Situbondo tersebut bersamaan dengan dilimpahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo."Langkah selanjutnya kami tengah mengupayakan penahanan terhadap para tersangka, yang telah kita awali dengan surat pemanggilan hingga nantinya penjemputan paksa," jelas Kapolres Situbondo, AKBP Drs Rudy Kristantyo, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.Saat memberikan keterangan pers, Kapolres tidak menyebutkan nama terang atas keenam tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun hanya memberikan inisial dari nama, yakni IS (Ismunarso), IN (I Nengah Suarnata), JN (Julianingsih), DS (Darwin Siregar), Hamzar Bachtiar (HB) dan AR (Alfiah Rachman).Lebih jauh AKBP Rudy Kristantyo mengungkapkan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan akan terus berlanjut dan berkembang. Termasuk kemungkinan keterlibatan sebuah perusahaan pengelolaan dana dan investasi (sekuritas) di Jakarta serta sejumlah pejabat teras pemkab yang diduga ikut menikmati aliran dana keuntungan investasi dana kasda tersebut."Sedangkan untuk barang bukti yang telah kita sita dalam kasus ini berupa sejumlah dokumen, kartu ATM serta buku tabungan. Jumlah kerugian negara bisa saja lebih dari Rp 45,750 miliar. Jadi semuanya bisa berkembang dari proses penyidikan," ungkap AKBP Rudy Kristantyo.Harris Fajar Kustaryo SH, salah seorang penasihat hukum Bupati Ismunarso, saat dihubungi detiksurabaya.com menyatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya itu merupakan hak dan kewenangan polisi. "Siapapun bisa jadi tersangka dan itu memang bagian kewenangan kepolisian," tukasnya.Namun pihaknya juga menyayangkan Polres Situbondo yang buru-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Alasannya, ungkap Harris, dalam materi kasus tidak sedikitpun terindikasi adanya keterlibatan Ismunarso atas raibnya dana kasda.
(mar/mar)










































