Kakek Renta Gagahi 2 Gadis Belia Kakak Beradik

Kakek Renta Gagahi 2 Gadis Belia Kakak Beradik

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 14:10 WIB
Kediri - Perbuatan Suyono (66) memang benar-benar biadab. Kakek renta yang keseharianya bekerja sebagai petani dan tukang gali kubur ini tega memperkosa dua gadis belia yang merupakan kakak beradik. Dalam pemeriksaan, diketahui alasanya melakukan pencabulan adalah kondisi istrinya yang sakit-sakitan. Dua gadis belia yang menjadi korban, sebut saja Mawar (13) dan Melati (9). Perbuatan biadab itu diakui Suyono telah dilakukannya sejak bulan Juli 2007 yang lalu. Suyono menceritakan perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan kepada Mawar. Tempat yang dipilihnya untuk mencabuli gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini adalah kebun tebu yang tak jauh dari rumahnya, di Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Dia juga mengakui bukan tanpa biaya mencabuli gadis belia tersebut. "Pertama saya beri uang Rp 50 ribu. Seterusnya saya cuma beri Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu," kata Suyono, Senin (17/9/2007). Sedangkan kepada Melati, Suyono mengaku baru dua kali melakukan pencabulan dan yang terakhir kali dilakukannya pada Minggu (16/9/2007) malam kemarin. Perbuatan cabul ini terkuak saat Melati pada pagi tadi mengaku merasa sakit saat buang air kecil. Ketika didesak orangtuanya, dia mengaku telah diperlakukan cabul oleh Suyono yang masih tetangganya sendiri. Orangtua Melati semakin tertampar, ketika Mawar juga memberikan pengakuan yang sama dengan Melati. Tidak terima dengan perbuatan Suyono, orangtua Melati dan Mawar melaporkanya ke Polresta Kediri. Suyono kemudian dibekuk tanpa perlawanan saat beristirahat di rumahnya. Dalam pemeriksaan, diketahui Suyono tega melakukan perbuatan biadab ini karena telah lama tidak mendapatkan jatah dari istrinya. "Sudah hampir satu tahun istri saya sakit-sakitan dan tidak bisa memberi jatah pada saya," kata Suyono. Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka adalah sebuah tikar yang dijadikan alas saat melakukan pencabulan dan baju korban. Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Purdiyanto membenarkan adanya kasus pencabulan ini dan masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Berdasarkan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara, Purdiyanto juga mengatakan telah terjadi kerusakan pada organ intim kedua gadis belia tersebut. "Kita masih memproses dengan memeriksa pelaku dan saksi-saksi. Untuk ancaman hukuman, pelaku akan dikenakan pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Purdiyanto. (mar/mar)
Berita Terkait