Busyet, Bocah 13 Tahun Jadi Pengedar Narkoba
Kamis, 13 Sep 2007 15:42 WIB
Kediri -
Polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba. Dalam pengungkapan kali ini, satu dari 3 tersangka pengedar masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar di salah satu SMP swasta di Kediri.3 Tersangka itu dibekuk Kamis (13/09/07). Mereka adalah, Antonius Andik Setiawan (13), Riadin (22), dan Indung Purwono (21). Ketiganya bertetangga yang tinggal di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan 66 butir pil lexotan dan doubel L. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini setelah polisi menangkap satu pengedar bernama Umiati (25), yang ditangkap pada Rabu (12/9/2007). Dari keterangan tersangka yang ditangkap sebelumnya itulah, polisi kembali berhasil menangkap 3 tersangka yang merupakan jaringan pengedar narkoba di kalangan pelajar ini.Salah satu tersangka, Antonius mengaku, pertama kali mengenal narkoba dari Umiati yang memberikanya secara gratis. Merasa ketagihan, Antonius mengaku tertarik untuk mengedarkannya. "Lama-lama saya suka, terus mbak Umi meminta saya untuk menjadi pengecer dengan upah pil koplo 3 butir setiap kali saya berhasil menjual 3 kit pil koplo," kata Antonius.Antonius juga mengakui sudah mengenal narkoba sejak 4 bulan yang lalu. Sejak saat itu dia juga telah menjadi pengedar narkoba. Kasat Reskoba Polresta Kediri, AKP Sudadi mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang sering menjual daganganya kepada para pelajar. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 1992, tentang kesehatan dan obat-obatan psikotropika. Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah 5 tahun penjara. "Ketiganya mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara, namun untuk yang masih anak-anak akan mendapatkan pengecualian," kata Sudadi.
(mar/mar)










































