Aksi Solidaritas Wartawan Jember untuk Arie Surya
Kamis, 06 Sep 2007 16:34 WIB
Jember - Aksi penyulutan rokok oleh Ketua DPRD Pasuruan terhadap wartawan Harian Surya Arie Yunianto, memicu keprihatinan wartawan Jember. Mereka melakukan aksi unjuk rasa mengutuk kekerasan yang dilakukan ketua DPRD Pasuruan itu.'Selain menolak dan mengecam tindakan kekerasan tersebut, wartawan Jember juga menuntut ketua DPRD Pasuruan, Akhmad Zubaidi, diadili dengan menggunakan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Tuntutan itu diungkapkan dalam aksi unjukrasa solidaritas wartawan Jember pada Kamis (6/9/2007) siang atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Akhmad Zubaidi terhadap Wartawan Harian Surya Biro Pasuruan, Arie Yunianto, Rabu kemarin. Dalam aksi di kantor DPRD Jember, wartawan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh Akhmad Zubaidi itu. "Yang dilakukan oleh Akhmad Zubaidi itu jelas melanggar melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers. Tugas dan profesi jurnalis di seluruh Indonesia dilindungi oleh Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F Amandemen II UUD Tahun 1945," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jember, M Dawud.Dawud menambahkan, sebagai ketua "wakil rakyat yang terhormat" tindakan terhadap Arie Yunianto itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua DPRD, karena justru mencerminkan citra wakil rakyat yang arogan, dan bahkan 'tidak terdidik dan dewasa' dalam bersikap dan bertindak.Karenanya, AJI Jember juga menyatakan dukungan penuh tindakan hukum yang ditempuh Arie Yunianto, serta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menggunakan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers. AJI juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala tindak kekerasan dan represif terhadap wartawan. AJI Jember menganggap tindakan Akhmad Zubaidi itu merupakan upaya menghalang-halangi pekerjaan jurnalistik seperti dilindungi Undang-Undang Pers. Pelakunya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, kekerasan itu pun merupakan penganiayaan yang bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Selanjutnya, AJI Jember menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat mesti memahami profesi wartawan/jurnalis, serta turut memberikan perlindungan kepada wartawan/jurnalis yang sedang bertugas. Bagi pihak yang tidak puas dengan pemberitaan pers, dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan media/wartawan kepada Dewan Pers, Sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.Ketua Komisi A DPRD Jember yang menemui aksi wartawan Jember itu menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan ketua DPRD Pasuruan itu. "Semestinya sebagai wakil rakyat kita harus paham bahwa Pers adalah salah satu pilar demokrasi selain eksekutif, yudikatif dan legislatif. Wartawan sebagai representasi pers, juga harus dihormati dan dihargai sesuai aturan yang berlaku," kata Gofur. Aksi tersebut digelar oleh AJI Jember, PWI Jember dan SPPI Jember serta sejumlah kontributor televisi di Jember.
(bdh/bdh)











































