Nenek 4 Cucu Dalangi Penipuan Berkedok Arisan

Nenek 4 Cucu Dalangi Penipuan Berkedok Arisan

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2007 14:46 WIB
Kediri - Perbuatan Sumiatin (53), warga Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri ini tergolong berani. Nenek 4 cucu ini menjadi dalang penipuan berkedok arisan dengan korban tetangganya sendiri. Ketika didesak polisi mengenai motofnya, Sumiatin mengaku akibat desakan ekonomi. Penipuan ini diakui Sumiatain sejak 1 tahun yang lalu. Motifnya dia menjual arisan dengan nilai total hasil Rp 2,4 juta kepada tetangganya seharga Rp 1,2 juta per orang. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu Sumiati telah berhasil menipu 8 tetangganya tanpa tercium kebohongannya. Kebohongan Sumiatin terbongkar saat korban terakhir, yaitu Nur Ali mendapati cerita dari sesama korban yang mengaku juga membeli arisan dengan nilai total Rp 2,4 juta dari Sumiatin. Sadar telah menjadi korban penipuan, Nur Ali berusaha meminta uangnya dikembalikan dengan alasan masih bertetangga. "Saya tidak mau memperkarakannya karena kasihan. Dia janda, cucunya ada 4," kata Nur Ali, Kamis (6/9/2007).Namun usaha Nur Ali tidak mendapatkan respon posistif dari Sumiatin. Dia terus menjanjikan akan melunasi uang arisan Nur Ali setelah tanah yang diakui miliknya di Desa Ngasem Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri laku terjual. Karena takut uangnya melayang, Nur Ali memilih melaporkan Sumiati ke Polresta Kediri, yang langsung membekuknya pada hari ini juga. Dalam pemeriksaan petugas, Sumiati terpaksa melakukan perbuatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya punya hutang banyak. Cara ini saya lakukan untuk terus gali lubang, tutup lubang," kata Sumiati. Terkait janjinya yang sanggup melunasi seluruh uang korban yang telah ditipunya, Sumiati mengaku benar memiliki tanah itu. "Mereka kan nggak tahan menunggu. Sekarang ya saya jalani saja hukuman ini, lha wong saya juga salah," lanjut Sumiti.Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Purdiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Purdiyanto menyebutkan, ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka berlapis, yaitu penipuan dan penggelapan. "Kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hukumannya tak kurang dari 5 tahun penjara," kata Purdiyanto. (mar/mar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait