Sudah Dihukum Seumur Hidup, Kena Bogem Pula
Selasa, 04 Sep 2007 15:40 WIB
Madiun - Nasib Nurul Huda memang tengah sial. Terdakwa kasus pembunuhan ini, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Usai persidangan warga dusun Julek Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ini masih kena bogem mentah pula.Peristiwa ini berawal ketika ratusan orang saat itu masih berada di PN Madiun, Selasa (4/9/2007). Para pengunjuk rasa langsung merangsek menuju pintu keluar sehingga terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas yang mendukung korban pembunuhan, Yussie.Ketika terdakwa Nurul Huda dengan pengawalan ketat, masuk ke mobil tahanan, beberapa pengunjuk rasa telah menunggunya. Namun meskipun telah dikawal, tetap saja terkena bogem mentah oleh massa pendukung korban.Aparat pun langsung mengamankan pelaku penyerangan yang diketahui bernama Pipin (22) adik korban dan Warno (45) tetangga korban. "Karena penyalahi aturan hukum, maka mereka terpaksa kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Terpidananya kan sudah dihukum seumur hidup, masa nggak puas," ujar Kapolsekta Manguharjo, AKP Totok Widiarto kepada wartawan.Melihat dua temannya diamankan di Polresta Madiun, massa lainnya menghalang-halangi mobil patroli yang membawa Pipin, namun petugas tidak terpancing emosi. "Mingir-mingir, kamu ini ngak punya aturan yah. Kalau ketabrak gimana," bentak seorang petugas Sabara Polresta Madiun. Dilaporkan hingga saat ini, massa pendukung korban masih menduduki halaman PN Kota Madiun sambil menunggu dua rekannya dibebaskan petugas.
(mar/mar)











































