Disiksa di Jeddah, 2 TKW Jember Trauma
Rabu, 29 Agu 2007 19:02 WIB
Jember - Dua orang tenaga kerja wanita (TKW) asal Jember mengalami trauma setelah dipenjara dan disiksa di penjara Al Ruwaisy, Jeddah, Saudi Arabia. Keduanya hingga kini tidak mau keluar rumah dan bersikap tertutup. Selain trauma akibat siksaan, kini mereka juga terjerat hutang sebanyak Rp 7 hingga 10 juta untuk biaya keberangkatan mereka ke luar negeri setahun silam. "Mereka juga mengalami depresi berat, atau tekanan mental. Sampai sekarang masih belum bersedia bergaul atau berinteraksi kembali di kampungnya," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, M Cholily, Rabu (29/08/07). Kedua TKW itu adalah Satimah (35) warga Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo-Jember, dan Siti (32) warga Desa Ambulu Kecamatan Ambulu-Jember. Keduanya baru pulang ke Jember tanggal 3 agustus 2007 lalu. Mereka mengalami trauma setelah sempat dipenjara di Jeddah selama 9 bulan dan hukuman cambuk sebanyak 90 kali. Satimah dipenjara karena dituduh telah membunuh majikannya hingga tewas. Dia dituduh membunuh majikannya dengan meracuni bubur yang diberikannya. Tetapi, setelah 9 bulan, ada surat dokter yang menyatakan bahwa kematian majikannya itu disebabkan penyakit yang dideritanya yaitu diabetes millitus. "Dia dibebaskan," kata Cholily. Namun demikian, selam 9 bulan di tahanan dia disiksa dan diintimidasi oleh sipir penjara supaya mengaku melakukan pembunuhan itu. Sedangkan Siti, juga dipenjara akibat tuduhan pembunuh. "Tetapi sampai sekarang masih belum jelas. Yang bersangkutan masih belum bisa bercerita banyak karena trauma. Keluarganya juga tidak tahu persis kasusnya," kata Cholily. Para TKW itu juga menderita dan tramua karena selama masa tahanan, keduanya tidak didampingi pengacara dan penerjemah. Selama itu pula, hak-hak normatif mereka seperti gaji tidak dipenuhi. Akibatnya, mereka pulang tidak membawa apa-apa. Mereka menggunakan uang pinjaman dan sumbangan dari teman-teman mereka di Saudi Arabia untuk pulang ke Jakarta dan ke Jember. Sementara pihak PJTKI yang memberangkatkan mereka yakni, PT Andromeda-Jakarta serta pihak KJRI-Jeddah tidak mau tahu atau tidak bertanggungjawab. "Kami sudah berkirim surat, tetapi mereka tidak menjawab," lanjutnya. Selain kedua kasus itu, hingga kini, 2 orang TKW asal Sukosari-Bondowoso, Siti Nur Fadillah dan TKW asal Silo, Jember juga belum dibebaskan di penjara Al Ruwaisy. Siti Nurfadillah yang terancam dihukum mati di Saudi Arabia itu akan dibebaskan jika membayar uang jaminan. Sedangkan Sumiyati juga dipenjara selama 7 bulan dan disiksa karena tuduhan lari dari rumah majikannya.
(mar/mar)











































