Didakwa Membunuh Kiai, Masijo Malah Cengar-cengir

Didakwa Membunuh Kiai, Masijo Malah Cengar-cengir

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2007 14:18 WIB
Situbondo - Kasus pembunuhan KH Ichsan Saleh MPdI, pengurus Ponpes Salafiyah Syafi'yah, Situbondo digelar. Samijo, terdakwa kasus pembunuhan itu malah cengar-cengir saat mendengarkam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).Dalam sidang yang digelar Rabu (29/8/2007)di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pria yang diduga kuat mengidap kelainan jiwa tersebut oleh jaksa penuntut umum didakwa dengan pasal-pasal berlapis. Dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pasal pasal 351 KUHP tentang pidana penganiayaan.Pria yang kelakuannya sempat menghebohkan Kota Santri tersebut justru banyak mengundang tawa ratusan pengunjung sidang saat persidangan berlangsung.Itu terjadi ketika terdakwa ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin Tamsyir SH ini ditanya tanggapannya atas dakawaan jaksa. "Saya tidak merasa melakukan itu (pembunuhan-red). Yang saya ingat waktu itu saya hanya berjalan-jalan dan duduk di kursi masjid dan wirit sambil memegangi tasbih," ucap Masijo dengan mimik wajah tanpa ekspresi.Karuan saja jawaban Masijo mengundang tawa geli para pengunjung sidang, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim yang ada di ruang sidang. Namun sesaat kemudian mereka menyadari kalau kelakuan pria warga Desa Sukorejo tersebut benar-benar gila."Dasar orang gila. Ditanya kejadian pembunuhan, malah ndak nyambung blas," tukas salah seorang pengunjung sembari menahan gelak tawanya.Sebelumnya, hasil pemeriksaan Polres Situbondo, terungkap bahwa tersangka Masijo diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan. Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikiater yang ketika didatangkan untuk meneliti kondisi kejiwaan Masijo.Atas dakwaan penuntut umum, Asih SH, tersebut, majelis hakim akhirnya menunda sidang pada Selasa (4/9/2007) pekan depan dengan mendengarkan eksepsi terdakwa. Sayangnya, penasihat hukum yang ditunjuk secara prodeo tidak terlihat mendampingi terdakwa Masijo dalam persidangan itu. (mar/mar)
Berita Terkait