Polisi Bojonegoro Gerebek 3 Gudang Kayu Ilegal

Polisi Bojonegoro Gerebek 3 Gudang Kayu Ilegal

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2007 13:10 WIB
Bojonegoro - Di hari pertama operasi hutan lestari (OHL), Tim Gabungan dari Polres dan Perhutani Bojonegoro berhasil membongkar 3 buah gudang penimbunan kayu jati ilegal. Gudang-gudang itu berada di kawasan pinggir hutan Desa Growok, Kecamatan Dander.Berdasar informasi dari petugas Pos Perhutani Dander, ada beberapa gudang tersembunyi di pinggir hutan yang diduga digunakan untuk menimbun kayu jati hasil ilegal logging. Setelah digerebek, gudang-gudang kosong itu didapati tumpukan kayu jati dengan berbagai jenis dan ukuran."Perhitungan sementara jumlah barang bukti sebanyak 2 meter kubik," kata Ajun Koordinator Keamanan (Korkam) PT Perhutani KPH Bojonegoro, Hardjito, Kamis (29/8/2007). Hasil jaringan lalu dipindahkan dalam sebuah truk untuk diangkut ke gudang tempat penimbunan kayu (TPK) Perhutani Bojonegoro.Kayu jati hasil ilegal logging itu sudah berbentuk setengah jadi. Masing-masing berupa 2 buah kursi, 1 bahan meja, 1 sandaran divan, serta ratusan potong lainnya berbentuk persegi. "Saya yakin ini adalah gudang industri meubel yang memakai bahan baku kayu curian," tambah Hardjito.Secara terpisah, Kompol Suharyono, Kabag Operasional Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa pelaku penimbun kayu jati ilegal masih dalam pencarian Polisi. "Gudang itu kami dapati kosong begitu penghuninya mendengar ada rombongan operasi masuk ke hutan Desa Growok," katanya.Operasi hutan lestari (OHL) digelar selama 5 hari berturut sampai dengan Minggu 2 September 2007. Dengan melibatkan 30 anggota Dalmas Polres Bojonegoro dan 10 anggota Polisi Hutan Perhutani Bojonegoro. (fat/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait