Dituduh Berijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Dipolisikan

Dituduh Berijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Dipolisikan

- detikNews
Rabu, 22 Agu 2007 20:01 WIB
Bojonegoro - Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Jawa Timur Maksum Amin dilaporkan polisi oleh Masyarakat Transparansi Bojonegoro (MTB). Dia dituduh menggunakan gelar ijazah sarjana palsu. Tuduhan itu dilaporkan elemen Laporan itu diterima oleh Ipda Suroyo, Komandan Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bojonegoro. Dalam laporannya, Suwito Hariyanto, juru bicara MTB mengatakan bahwa Maksum Amin telah menggunakan gelar Doktorandus (Drs) untuk menunjukkan dirinya berijazah S-1. "Gelar Drs itu dipakai Pak Maksum saat menjabat Kepala Sekolah SMA Islam Temayang antara tahun 1992 sampai 1999," jelasnya kepada wartawan, Rabu (22/8/2007).Padahal, kata Suwito, Maksum Amin saat itu baru berijazah Sarjana Muda dengan gelar BA yang didapatnya dari Universitas Darul Ulum Jombang. Dampaknya, rapor dan ijazah hampir 800 siswa SMA Islam Temayang selama rentang waktu 7 tahun itu tercantum gelar palsu dari Maksum Amin.MTB dalam pengaduannya ke Polres juga melampirkan beberapa salinan alat bukti. Di antaranya ijazah dan raport siswa SMA Islam Temayang, serta SK DPC PKB tentang susunan DPAC PKB Kecamatan Ngambon yang ditanda-tangani Maksum selaku pengurus DPC PKB Bojonegoro.Ipda Suroyo, petugas penerima pengaduan, lalu menyerahkan lembar laporan dari Masyarakat Transparansi Bojonegoro (MTB) bernomor 165 itu pada AKP Setyo Koes Heriyanto, Kasat Reskrim Polres. "Tiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Nanti kami pelajari dan akan kami jadwalkan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan", jelas AKP Setyo. (gik/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait