Terlibat Narkoba, Sipir Lapas Madiun Dipecat
Senin, 20 Agu 2007 17:38 WIB
Madiun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Kota Madiun I Wayan Sukerta SH membenarkan seorang sipir turut dibawa aparat gabungan Polda Jatim dan Polresta Madiun, diduga terlibat peredaran narkoba. "Saya memperoleh informasi, J ditangkap petugas di luar lapas dan baru dikembangkan dalam lapas," ujarnya, kepada wartawan, Senin (20/8/2007). Menurutnya, dalam pengembangannya turut dibawa 4 narapidana hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim. Sayangnya, mantan Kalapas Bogor ini enggan merinci nama ke-4 narapidana dan barang bukti yang diperoleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polresta Madiun saat melakukan penggerebekan itu. Terkait sanksi yang diberikan kepada bersangkutan, tambahnya, berhadapan dengan PP 30 tahun 1980 tentang Dislipin PNS. Dalam salah satu pasal, jika seorang PNS terlibat tindak pidana dengan ancaman selama 4 tahun lebih, maka diberhentikan dengan tidak hormat. "Pasal-pasal dalam PP itulah yang kami kenakan kepada J," jelasnya. Ia juga menyayangkan keterlibatan J seharusnya selaku petugas mampu mengendalikan diri. Akibat perbuatannya itu merugikan diri sendiri dan nama baik instansi. Melihat keadaan itu, maka perlu dilakukan pembenahan dan pembinaan internal secara intensif. Meski, harus diakui tidak semudah membalikan telapak tangan. Kendala lain keterbatasan jumlah personil dari sebanyak 170 pegawai, saat ini rata-rata berusia 40 tahun ke atas atau bukan masuk dalam usia produktif. Padahal, dihadapi adalah napi dan tahanan yang mampu bersosialisasi dengan cepat. "Kami tidak bisa lagi menyuruh napi untuk bersih-bersih tanpa ada pengawasan. Kalau dulu hal itu sering kita lakukan," paparnya lagi. Data terakhir jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Kota Madiun mencapai 1.050 orang dengan rincian napi narkoba 606, napi kriminal 125 orang, lalu tahanan narkoba 18 dan tahanan kriminal 228 orang. "Jumlah itu jauh ideal, seharusnya hanya mampu menampung maksimal 550 orang," tandasnya.
(mar/mar)











































