Pemilik Ledok Sandera Mobil Dinas Bupati Blitar

Pemilik Ledok Sandera Mobil Dinas Bupati Blitar

- detikNews
Senin, 20 Agu 2007 14:32 WIB
Blitar - Sekitar 1.500 pemilik ledok menyandera mobil dinas bupati Blitar. Mobil Toyota Fortuner bernopol AG 1 KB yang berada di halaman parkir gedung DPRD Jalan Ahmad Yani disandera karena kecewa dengan sikap bupati yang tidak bisa memutuskan soal polemik penghapusan ledok.Penyanderaan ini karena, pemilik ledok merasa kecewa dengan sikap Bupati Blitar Heri Noegroho yang tidak bisa memberikan kejelasan maupun solusi tentang penghabusan kendaraan ledok yang akan dilakukan tanggal 21 Agustus nanti.Selain menyandera mobil dinas bupati, ribuan pemilik ini juga memblokir pagar gedung dewan yang mengakibatkan aktivitas anggota dewan terhambat.Para anggota DPRD ini terpaksa harus berdiam diri di dalam gedung karena pintu gerbang ditutup rapat oleh para pemilik ledok."Seharusnya pemkab bertanggung jawab terhadap ribuan pengemudi dan pemilik ledok. Apabila besok ledok tetap dihapus, mereka siap menyatakan perang dan mempertahankan agar ledok tetap boleh beropaeasi," kata Arsita, ketua Paguyuban Pemilik Pengemudi Kendaraan Ledok (P3L).Arsita mengungkapkan, rencananya besok para pemilik ledok ini mengancam akan berunjuk rasa besar-besaran dengan mengerahkan sekitar 4 ribu hingga 5 ribu massa. Ancaman ini dilakukan karena besok merupakan deadline terakhir kendaraan ledok beroperasi.Sementara itu, pihak kepoisian mengancam apabila sampai pukul 16.00 WIB massa tidak membubarkan diri, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas dengan membubarkan massa pendemo yang melakukan aksi sejak pukul 09.00 WIB.Ledok merupakan kendaraan rakitan yang dimodifikasi semacam kendaraan truk. Ledok sudah ada di Kabupaten Blitar sejak tahun 1980-an. Di Kabupaten Blitar terdapat 3 macam ledok yakni, ledok material, ledok gergaji dan ledok seleb.Mulai 21 Agustus besok, rencananya Pemkab akan mulai memberlakukan larangan terhadap ledok material untuk beroperasi. Alasan pelarangan ini karena menyalahi UU no 14 Tahun 1992 tentang lalulintas jalan. (bdh/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.