16 Napi Teroris Ambon di Lapas Porong Dapat Remisi
Jumat, 17 Agu 2007 14:26 WIB
Sidoarjo - 16 Orang narapidana kasus terorisme di Ambon yang mendekam dalam Lapas Porong, mendapatkan remisi potongan masa penahanan seperti narapidana lainnya. Mereka mendapatkan potongan tahanan selama 1-2 bulan."Mereka mendapat remisi pengurangan masa tahanan antara 1-2 bulan," kata Kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Asjudin Rana kepada wartawan usai mengikuti upacara HUT ke-62 ke-62 di Lapas Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Jumat (17/8/2007).Menurut Asjudin, dirinya menganggap wajar remisi yang diberikan kepada 16 napi teroris pindahan dari Lapas Yogyakarta suatu hal yang biasa, "Itu biasa jika mereka mendapat remisi, yang penting mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," jelasnya.Sementara itu, narapidana di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan berjumlah 506 orang. Sedangkan yang mendapat remisi bebas sebanyak 15 orang.
(ze/bdh)











































