Giliran Wakil Bupati Nganjuk Djaelani 'Dibebaskan'

Giliran Wakil Bupati Nganjuk Djaelani 'Dibebaskan'

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2007 10:45 WIB
Surabaya - Setelah mantan Bupati Nganjuk Sutrisno Rachmadi dibebaskan, kini giliran Wakil Bupati Nganjuk Djaelani Iskak dibebaskan pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali membebaskan terdakwa kasus korupsi yang perkaranya masih dalam proses persidangan. Sebelumnya Sutrisno Rachmadi dan Ketua DPRD Cholis Ali Fahmi mendapatkan status tahanan kota dan dibebaskan dari ruang tahanan. Hari ini Djaelani Iskak menyusul mendapatkan status yang sama.Djaelani "dibebaskan" setelah menyerahkan sejumlah uang yang didakwakan menjadi bagiannya dalam korupsi dana Anggarana Rumah Tangga Dewan (ARTD) sebesar Rp 98 juta.Kepastian pemberian status tahanan kota ini dibacakan dalam persidangan yang digelar Selasa (17/8/2007) kemarin, yang diketuai Sudarwin. Sudarwin menyebutkan, alasan pemberian status tahanan kota ini, sama dengan alasan yang diberlakukan pada Sutrisno Rachmadi dan Cholis Ali Fahmi. "Beliau memilik itikad baik untuk bersedia mengembalikan uang yang didakwakan jadi bagian dalam korupsinya," kata Sudarwin. Sudarwin menambahkan, pemberian status tahanan kota ini juga berlandaskan pada janji dari Djaelani Iskak yang tidak akan meninggalkan Nganjuk sampai persidangannya selesai digelar dan keputusan hakim ditetapkan. Selain dua alasan tersebut, faktor tugas yang tidak dapat ditinggalkan, juga dijadikan alasan pemberian status tahanan kota. "Beliau kan juga harus menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati," lanjut Sudarwin. Djaelani Iskak merupakan mantan anggota DPRD Nganjuk periode 1994-1999, yang sekarang menjabat Wakil Bupati. Dia tersangkut kasus korupsi ARTD dengan total Rp 3,7 miliar, bersama 45 anggota dewan lainya. Pembebasan Djaelani Iskak ini kemungkinan besar juga akan diberlakukan kepada Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Suparman, yang dalam persidangan kemarin juga mengembalikan dana yang didakwakan menjadi uang bagian korupsinya. (mar/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.