Edarkan Obat Daftar G, Sales Diringkus

Edarkan Obat Daftar G, Sales Diringkus

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 15:04 WIB
Surabaya - Polisi menciduk Suyitno (24), warga Desa Gunungan, Magetan, Jawa Timur. Dia ditangkap karena telah menimbun ratusan obat daftar G, dan mengedarkanya tanpa mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. Keberhasilan penangkapan tersangka setelah Polisi mendapatkan infrmasi dari tetangga tersangka di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri mengenai kebiasaan tersangka menjual obat-obatan daftar G, yang terdiri dari 46 jenis, tanpa disertai izin dari Dinas Kesehatan. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 305 kardus obat-obatan daftar G yang terdiri dari 46 jenis, beberapa lembar faktur pengiriman dan sejumlah uang tunai. Dalam pemeriksaan petugas tersangka mengaku menimbun obat-obatan tersebut dengan tujuan akan dijual kembali apabila harganya telah melambung. "Gaji saya kecil, makanya saya bermaksud mencari penghasilan lain dari pekerjaan yang saya tekuni," kata Suyitno, Selasa (14/08/07)Suyitno juga mengakui modus yang dijalankanya dengan cara mencuri dari gudang obat tempatnya bekerja, yaitu KPRI Husada Sejahtera Madiun. "Kalau saya sedang melakukan pengiriman, apabila pesanan konsumen 6 kotak saya ambil dari gudang 10 kotak," lajut Suyitno.Kanit Reskoba Polresta Kediri, AKP Sudadi, dalam keteranganya menyebutkan tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. "Dia kita jerat dengan pelanggaran UU kesehatan dan akan dikenakan hukuman selama 5 tahun." kata Sudadi. Akibat perbuatan tersangka, Perusahaan tempat tersangka bekereja diperkirakan mengalami kerungian mencapai Rp 25 juta yang merupakan nominal dari obat-obatan yang selama ini dicurinya dari gudang. (mar/mar)
Berita Terkait