Ketua DPRD dan Mantan Bupati Nganjuk 'Dibebaskan'
Kamis, 09 Agu 2007 17:25 WIB
Nganjuk - Ketua DPRD Nganjuk Cholis Ali Fahmi dan mantan Bupati Nganjuk Sutrisno Rachmadi akhirnya dapat bernafas lega. Mereka akhirnya "dibebaskan" dari tahanan dan memperoleh status tahanan kota, selama menjalani proses persidangan. Kedua terdakwa kasus korupsi tersebut mendapatkan "pembebasan" setelah menyerahkan sejumlah uang yang didakwakan jaksa penuntut umum, sebagai uang pengganti dari yang dikorupsinya. Sutrisno telah menyerahkan kembali uang sebesar Rp 100 juta, sedangkan Cholis Ali Fahmi mengembalikan uang sebesar Rp 142 juta. Hari ini, keduanya dapat kembali menghirup udara bebas, setelah dikurung di rumah tahanan kelas II Nganjuk selama kurang lebih 1 bulan. Keduanya beralih status tahanan, dari sebelumnya tahanan kejaksaan yang harus meringkuk di rutan, sekarang menjadi tahanan kota. Proses eksekusi pembebasan siang tadi sekitar pukul 13.00, dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Selama proses eksekusi pembebasan tidak banyak pendukung keduanya yang hadir untuk menyambut pembebasannya, hanya keluarga terdekat yang tampak hadir. Menyambut pembebasan dirinya, Cholis Ali Fahmi tak henti-hentinya mengucapkan syukur. Status tahanan kota ini akan dijadikannya untuk kembali melaksanakan tugasnya sebagai ketua DPRD Nganjuk saat ini. "Saya sangat bersyukur atas pembebasan saya, dan waktu yang singakat ini akan benar-benar saya manfaatkan untuk kembali melaksanakan tugas saya sebagai ketua DPRD Nganjuk," kata Cholis, Kamis (9/8/2007) Sementara pihak PN Nganjuk ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengani keputusan pemberian status tahanan kota bagi kedua terdakwa kasus korupsi ini beralasan, karena keduanya bersikap sangat kooperatif selama proses persidangan. "Kami lihat keduanya sangat kooperatif dalam proses persidangan, jadi kami rasa tidak ada salahnya memberikan status tahanan kota, karena keduanya juga masih harus menjalankan tugasnya," kata Kabul Irianto, humas PN Nganjuk. Mengenai dugaan adanya penyuapan sehingga kedua terdakwa bisa mendapatkan status tahanan kota, Kabul menolaknya dengan keras. Penyerahan uang tersebut murni sebagai bentuk itikad baik dari kedua tersangka. "Tidak benar kami disuap, penyerahan uang tersebut sebagai itikad baik dan bentuk rasa tanggung jawab dari keduanya atas perbuatan yang dilakukannya," lanjut Kabul Irianto.
(mar/mar)











































