Menyaru Pemulung, Embat Roda Gila

Menyaru Pemulung, Embat Roda Gila

- detikNews
Minggu, 05 Agu 2007 12:33 WIB
Kediri - Satuan Reskrim Polsek Gurah Kediri menangkap Sugik Antono (23) dan Beni Yulianto (23), keduanya warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kediri, Minggu (5/8/2007) dini hari saat sedang melakukan patroli. Keduanya tertangkap basah saat akan menjual barang hasil curian sebuah roda gila (gear) yang baru diembatnya dari sebuah industri genteng di desa setempat.Di depan petugas, keduanya mengelak telah melakukan pencurian. Namun setelah digelandang menuju tempat pencurian, pemilik roda gila mengaku telah kehilangan benda itu. Keduanya pun langsung diamankan di Mapolsek Gurah.Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah merencanakan aksi pencurian ini dengan menyaru sebagai pencari barang bekas pada siang harinya. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, keduanya melakukan aksi pencurian Sabtu 4 Agustus pukul 23.00 WIB. Namun sial, belum sampai menikmati hasil kejahatannya, keduanya keburu ditangkap petugas kepolisian."Kami telah lama mengincar roda gila itu, makanya kami susun rencana yang rapi untuk mengambilnya," kata salah satu tersangka, Beni.Kanit Reskrim Polsek Gurah, Aiptu Sutrisno mengatakan, penangkapan keduanya merupakan ketidaksengajaan. Saat melakukan patroli, polisi mendapati keduanya sedang menuntun sepeda kayuhnya dengan membawa roda gila.Polisi yang curiga dengan gerak-gerik keduanya, lalu meminta mereka berhenti. Berdasar keterangan keduanya yang berbelit-belit, polisi memutuskan mengamankan keduanya. Setelah didesak, mereka mengakui telah melakukan pencurian."Penangkapan ini murni hasil patroli dan merupakan ketidaksengajaan," terang Aiptu Sutrisno.Sutrisno menambahkan karena pencurian tersebut, pemilik roda gila, Bahrul Ulum (37), pengusaha genteng di Desa Wonojoyo, mengalami kerugian Rp 2 juta.Kedua tersangka yang merupakan pengangguran ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang diancamkan adalah penjara maksimal selama 10 tahun, atau denda sebesar Rp 25 juta. (fat/fat)
Berita Terkait