Penyelundupan Monyet Digagalkan
Jumat, 03 Agu 2007 15:55 WIB
Banyuwangi - Jajaran kepolisian Banyuwangi menggagalkan pengiriman 24 ekor kera dan 3 ekor kutilang yang akan dijual ke daerah Jawa Tengah. Polisi juga menangkap pelakunya.Polisi berhasil menangkap Rohmad (50) warga asal Desa Macan Putih Kecamatan Kabat Banyuwangi, saat ada razia di depan Mapolresta Banyuwangi Jalan Brawijaya Banyuwangi, Jumat (3/8/2007).Pada saat ditangkap, tersangka saat itu sedang naik ojek menuju Ketapang Banyuwangi. Saat melihat gerak-gerik Rohmad mencurigakan, polisi langsung membawa karung yang dibawanya. Saat dicek, rupanya isi karung tersebut berupa puluhan ekor anak kera. Sedangkan di karung lainnya, polisi menemukan 3 ekor burung kutilang.Saat ditanya tentang dokumen, pria tersebut mengaku tidak punya. Polisi pun langsung membawanya ke Polresta Banyuwangi.Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi membenarkan jika puluhan anak kera dan burung kutilang tersebut diambil dari tersangka yang bernama Rohmad."Dari pengakuan tersangka, dia mengambil hewan tersebut dari kawasan hutan lindung Papring Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi," katanya.Akibat perbuatannya yang dianggap merusak ekosistem alam, terutama hutan lindung, Rohmad dijerat dengan UU No.41 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah. Namun Rohmad tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.Kini, puluhan hewan yang dilindungi tersebut di pasar hewan Sobo Banyuwangi. Rencananya, binatang-binatang itu akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Jember (Jatim).
(fat/mar)











































