Berkas 4 Perkara Korupsi Rp 33,3 Miliar Dilimpahkan

Berkas 4 Perkara Korupsi Rp 33,3 Miliar Dilimpahkan

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 16:22 WIB
Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melimpahkan empat berkas perkara korupsi senilai Rp 33,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (2/7/07) siang. Berkas perkara itu adalah berkas perkara dugaan korupsi dana operasioanl kecamatan senilai Rp 3,3 miliar serta dugaan korupsi pengadaan gabah fiktif dan alat pengering padi di Bulog Sub Divisi Regional (Divre) XI Jember senilai Rp 30 miliar.Dalam perkara dugaan korupsi dana operasional kecamatan, terdakwanya adalah Kepala Dinas Sosial Jember Ahmad Sahuri dan tiga staf Pemkab Jember yakni Sri Umi Suziki, Yufi Rahman Idafi dan Dian Fajarwati. Sedangkan korupsi di tubuh Bulog dijadikan tiga berkas dengan terdakwa mantan Kepala Sub Divre XI Jember, M Mucharror, mantan Kepala Seksi Analisa Harga Pasar, Ali Mansyur, mantan Kepala Gudang pecoro II, Prasetyo waluyo dan mantan Kepala Gudang mangli, M Solihin Sholeh.Berkas itu diserahkan oleh Kepala Kejari Jember, Elvis Johny SH kepada Ketua PN Jember, Charis Mardiyanto SH sekitar pukul 14.00 WIB. 4 perkara korupsi tersebut didaftarkan dengan nomor pendaftaran mulai dari 785, 786, 787 dan 788. Dalam kasus korupsi Bulog, untuk berkas dengan terdakwa Prasetyo Waluyo dan Ali Mansyur dijadikan satu.Untuk Ahmad Sahuri dan empat terdakwa dari Bulog Sub Divre XI Jember saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Jember. "Untuk tiga orang staf pemkab yang juga menjadi terdakwa memang saat ini tidak ditahan. Karena sudah dilimpahkan ke PN Jember maka penahanan tiga orang itu merupakan kewenangan majelis hakim," kata Charis Mardiyanto.Selain pelimpahan berkas, barang bukti juga turut dilimpahkan, antara lain sertifikat tanah dan rumah, dokumen serta sembilan truk, 29 sepeda motor dan 5 unit mobil."Karena PN Jember tidak mempunyai gudang untuk barang bukti yang kebanyakan barang bergerak, maka barang buktinya selama proses persidangan kami titipkan pada Kejari," ungkap Charis.Charis masih belum bisa menentukan nama-nama majelis hakim untuk empat perkara tersebut. Dirinya menjanjikan Jumat (3/7/07) nama-nama majelis hakim itu sudah terbentuk. "Saya harus mempelajari berkasnya dulu. dan karena adanya keterbatasan personel hakim maka juga harus dibagi dengan rata," ujarnya.Sedangkan untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dana operasional kecamatan akan dipimpin oleh Syamsuki SH dengan anggota Hadi Sumartono SH, Basyar Rifai SH, Nurrohmad SH, Yusuf Wibisono SH dan Hari SH. Sedangkan untuk kasus Bulog tim JPU akan dipimpin oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sulastri SH. (bdh/bdh)
Berita Terkait