Tuntut Pembatalan Eksekusi, Warga Mogok Makan
Kamis, 02 Agu 2007 12:16 WIB
Madun - 8 Orang warga Kelurahan Madiun Lor Rt 02/03, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sejak pukul 23.00 WIB (Rabu 1/8/2007) kemarin, melakukan aksi mokok makan di depan pagar tanah obyek sengketa di pertigaan jalan Bliton-Diponegoro yang statusnya masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka menuntut, agar pengadilan segera mencabut eksekusi atas tanah seluas 3.242 M2 yang baru dilakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh tim eksekusi. "Biarkan kami bisa beraktivitas mencari makan di tempat itu. Coba kalau kami kelaparan, siapa yang mau bertanggunjawab," ujar Sugiyadi peserta aksi mogok makan kepada Wartawan, Kamis (2/8/2007). Menurutnya, eksekusi yang dilakukan juru sita PN Kota Madiun, adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil seperti dirinya. Aksi mogok makan rencana berlansung hingga tuntutan mereka dikabulkan oleh pihak pengadilan. Selain kecewa terhadap penegak hukum yang dinilai tebang pilih itu, mereka juga menyumpah agar pejabat terkait mendapat ganjaran setimpal. "Kami tetap akan melakukan mogok makan, sampai tuntutan kami dipenuhi. Setidaknya, kami bisa membuka tempat usaha disini. Sebab, sejak kami di usir dari tempat ini, keluarga jadi mocar-macir dan tidak bisa membuka tempat usahanya, karena di pagar," ungkapnya. Sugiyadi menambahkan, aksi mogok makan yang dilakukan puluhan ahli waris atas tanah tersebut, adalah sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas tindakan beringas aparat tim eksekusi dan pengamanan jalannya eksekusi saat itu. Bahkan, mereka mengecam terhadap ketua PN Kota Madiun yang dinilai arogansi dan tidak berkemanusiaan. Dalam aksinya itu, Ny Lastri (56) sekitar pukul 09.00 WIB tadi, seorang peserta aksi sempat pingsan dan mendapat pertolongan tetangga dan ahli waris lainnya yakni . Dari pantauan, hingga saat ini para peserta aksi mogok makan masih duduk dan tidur di depan halaman tanah sengketa, sambil mengibarkan bendera merah putih.
(bdh/bdh)











































