Akan Dihapuskan, 2.500 Pemilik Ledok Serbu DPRD
Senin, 30 Jul 2007 10:30 WIB
Blitar - Tak kurang dari 2.500 warga Blitar yang mengatasnamakan Paguyuban Pengemudi Pemilik Ledok berdemo di kantor DPRD Pemkab Blitar Jalan Ahmad Yani Jawa Timur, Senin (30/7/2007).Para pendemo mendatangi kantor dewan dengan menaiki ledok atau truk yang dimodifikasi, yang berjumlah sekitar 1500 unit. Mereka menuntut agar rencana penertiban ledok pada 21 Agustus mendatang digagalkan.Ribuan warga ini menuntut dicabutnya kesepakatan sepihak tentang penghapusan kendaraan di Kabupaten Blitar. Selain itu, Pemkab memberikan harus izin ledok di Blitar, bila perlu di-perdakan dan perlunya standarisasi kendaraan ledok yang difasilitasi Pemkab Blitar.Koordinator Paguyuban Pengemudi Pemilik Ledok (PPPL), Tarmudji mengatakan, kendaraan operasional yang mengangkut pasir, tebu, batu bata dan lain-lain jangan sampai dihapus."Sebab ini merupakan mata pencaharian kita. Dari sinilah kita mampu menghidupi keluarga," katanya di sela-sela aksi demo di kantor DPRD Pemkab Blitar Jalan Ahmad Yani, Senin (30/7/2007).Tarmudji menambahkan, butir kesepakatan tahun 2005 antara pemilik ledok, Pemkab Blitar dan DPRD Blitar berisi ledok diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar. Selain itu, dalam jangka waktu dua tahun ke depan, diharapkan ada legalisasi atau standarisasi tentang kendaraan ledok dan jam operasional ledok sehari-hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB."Perbengkelan ledok tidak diperbolehkan merakit sendiri kecuali memperbaiki dan ledok tidak diperbolehkan berjalan di jalan provinsi atau jalan protokol. Tapi kesepakatan ini dilanggar oleh Pemkab sendiri, terutama adanya tentang legalisasi dalam 2 tahun ke depan yakni tahun 2007," jelasnya.Malah, kata Tarmudji, muncul kesepakatan sepihak yakni dalam jangka waktu 3 bulan justru ledok harus dihapuskan.Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Blitar, Nono Sudarsono mengatakan, operasional kendaraan ledok menyalahi UU No.14 tahun 1992 tentang lalulintas, bahwa kendaraan ledok tidak dilayak untuk dilakukan operasional. Seperti mengangkut kendaraan material."Ledok itu sudah menyalahi aturan. Mau tidak mau, sesuai kesepakatan kita 2 tahun yang lalu ledok harus dihapuskan," jelasnya.Bentuk penertiban yang dilakuka yakni, menilang, mengamankan ledok yangtertangkap guna disita di Polsek masing-masing wilayah.Dalam aksinya, para demonstran membawa poster yang berisi. Jika Ledok Dihapus, Pemkab Pilih Kasih, Pemkab Memberikan Izin Ledok di Blitar, Bila Perlu Diperdakan.
(fat/mar)