Elang dan Bangau Tontong Disita BKSDA Jatim
Kamis, 26 Jul 2007 16:49 WIB
Jember -
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Jawa Timur menyita 2 ekor elang dan 5 ekor Bangau Tongtong. Ketujuh satwa dilindungi itu disita dari Syu'aib (40) asal Lumajang yang hendak menjualnya ke luar Jember, di kawasan terminal bus Tawang Alun, Kamis (26/7/2007) siang. Menurut Kepala Bagian Tata Usaha kantor Sub BKSDA Wilayah II Jember, Sudarminto, Syu'aib ditangkap oleh petugas Polsek Rambipuji saat hendak mengangkut ketujuh binatang dilindungi itu di terminal bus Tawang Alun Jember. "Begitu mendapat kontak dari polisi, kami langsung ke lokasi, dan ternyata dia membawa 7 elang," kata Sudarminto. Dari tujuh ekor elang itu, 5 merupakan jenis Bangau Tongtong (Leptotilos Javanicus), seekor Elang Ular Bido (Spilorris Cheela), dan seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus). Kini, Syu'aib ditahan dan diperiksa secara intensif di Mapolsek Rambipuji. Dia diancam akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Kami masih memeriksa tersangka, dan menelusuri jaringan perdagangan satwa liar itu," kata Kapolsek Rambipuji, AKP Harwiyono.
(mar/mar)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































