Bandar: Saya Dapat Shabu-shabu dari Polisi
Rabu, 25 Jul 2007 15:06 WIB
Nganjuk - Tersangka yang terjaring saat pesta shabu-shabu memberikan pengakuan mengejutkan. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari di Polda Jawa Timur. Adalah Kustariwanti, salah satu tersangka yang sekaligus sebagai pengedarnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp 600 ribu untuk shabu-shabu seberat 1,1 gram. "Saya dapat shabu dari seorang polisi yang dinas di Polda. Harganya satu paket Rp 600 ribu," kata Kustariwanti, warga Kecamatan Bagor Nganjuk, Selasa (25/7/2007) Namun sayang, meskipun yakin pengedar tempat dia membeli adalah seorang polisi, dan tempatya berlangganan, dia mengaku tidak mengenal namanya. "Saya sudah langganan pada dia, namun saya tidak tahu namanya," lanjut Kustariwanti. Pengakuan tersebut diragukan oleh aparat dari Polres Nganjuk. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP. Bambang Sutikno mengatakan siapapun dapat mengaku sebagai anggota polisi, termasuk seorang bandar narkoba. "Siapapun boleh mengaku sebagai polisi, termasuk seorang bandar," kata Bambang Sutikno. Bambang menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pemakai dan pengedar narkoba di Nganjuk. Kustariwanti merupakan salah satu tersangka dari 3 tersangka yang ditangkap aparat dalam pesta shabu-shabu di Hotel Jaya, jalan Kartini Nganjuk. Tersangka lain merupakan pasangan kumpul kebo, yaitu Gendik Sulistiono, dan seorang wanita yang sedang hamil 6 bulan, Retnoningsih. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 60 UU. No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan ancaman hukumannya adalah selama 7 tahun penjara.
(mar/mar)











































