Rapor Walikota Madiun Merah

Rapor Walikota Madiun Merah

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 18:14 WIB
Madiun - Anggota DPRD Kota Madiun menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2006 buruk. Rapor Walikota Madiun Kokok Raya itu diberi angka merah.Demikian keputusan DPRD Kota Madiun tentang Rekomendasi atas LKPJ Walikota yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Dwi Jatmiko, di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (24/7/2007). Dia mencontohkan, pada Bab I nomor 1.2 penyusunan LKPJ Walikota Madiun untuk memberikan informasi dari kepala daerah kepada DPRD dalam melaksanakan tugasnya selama kurun satu tahun. Tujuannya, untuk memberikan dasar bagi DPRD memberikan rekomendasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada walikota bukan kepada masyarakat. Lalu, Bab I nomor 1.3 laporan LKPJ walikota seharusnya disampaikan walikota kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Begitu juga, Bab I Nomor 1.4 sistematika penulisan. Sekali lagi, kami menyarankan agar Walikota Madiun untuk menyusun LKPJ ke depan agar menyesuaikan dengan PP Nomor 3/2007," paparnya. Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi Bab II dalam penyelenggaraan bidang administrasi umum pada sub bidang aparatur dan pengawasan menilai belum menunjukkan hasil optimal. Lamanya jabatan Asisten I merupakan posisi strategis dalam rangka peningkatan pelayanan publik khusunya bidang tata praja dan administrasi pembangunan. Sisi lain, penataan kelembagaan belum mengacu kepada kebutuhan Pemkot Madiun untuk mencapai visi dan missi yang mengakibatkan ketidakjelasan tata kerja masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). "Sehingga, muncul kesan adanya persaingan atau tumpang tindih antar SKPD dalam melaksanakan kegiatan," ungkap Dwi Djatmiko. Menanggapi hal itu, Kokok Raya menyatakan LKPJ terdapat kelemahan, siap memberikan perbaikan untuk tahun depan dan menilai adanya salah tafsir. Khususnya, posisi Asisten I masih menunggu PP 39/2007 dan akhir Agustus nanti. (mar/mar)
Berita Terkait