Habis Terdakwa, Terbitlah Tersangka
Senin, 23 Jul 2007 16:38 WIB
Jember - Majelis hakim kasus dugaan korupsi kasda Rp 18 miliar dengan terdakwa Samsul Hadi Siswoyo, melaporkan Plt Kabag Keuangan Pemkab Jember, Mulyadi ke polisi. Mulyadi dilaporkan karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah ketika menjadi saksi kasus tersebut, Senin (23/07/2007).Ketua Majelis Hakim, Arif Supratman SH membacakan penetapan hakim tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam sidang lanjutan kasus tersebut. "Majellis hakim menetapkan saksi Mulyadi untuk dilaporkan ke Polres Jember. Kami minta JPU melakukan itu dengan membawa berkas persidangan," kata Arif.Mulyadi terancam melanggar pasal 242 KUHP karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mulyadi dianggap memberikan keterangan palsu karena tidak bisa menunjukkan bukti setor asli dari kredit Pemkab sebesar Rp 7,6 miliar ke rekening kasda. Pada Oktober 2003 lalu, diketahui jumlah pinjaman Bupati dan Pemkab Jember ke kasda sebesar Rp 7,6 miliar.Untuk menutupi utang tersebut, Samsul Hadi Siswoyo, Bupati Jember saat itu meminjam kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 7,6 miliar. Pada akhir 2003 dan awal 2004, kredit tersebut, kata Samsul telah dikembalikan. Keterangan tersebut diperkuat oleh Mulyadi."Kalau memang telah dikembalikan tolong tunjukkan bukti transfer aslinya," jelas Arif Supratman dalam persidangan sebelumnya.Mulyadi bersumpah jika kredit tersebut telah dikembalikan. Dan dia berjanji akan menunjukkan bukti trasfer tersebut. Tetapi setelah diberi kesempatan sekitar dua minggu, Mulyadi tidak bisa menunjukkan bukti transfer tersebut."Kami telah minta pada Bank Jatim untuk meminjam bukti transfer tersebut karena yang kami punyai fotokopiannya. Tetapi oleh Bank Jatim kami tidak dipinjami," kata Mulyadi.Dalam tiga kali sidang sebelumnya, Mulyadi tidak bisa menunjukkan bukti transfer tersebut. Akhirnya, dalam sidang Senin (23/07/07), Mulyadi terancam menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu. JPU Hadi Sumartono SH mengaku akan segera menindaklanjuti penetapan majelis hakim tersebut."Segera akan kami laporkan ke Polres," kata Hadi. Sedangkan Pengacara Mulyadi yang juga pengacara Samsul Hadi Siswoyo, Wiyono Subagyo SH mengaku menghormati ketetapan hakim tersebut. "Padahal memang pak Mulyadi hanya mempunyai fotokopiannya memang bukan yang asli. Klien kami (Samsul) juga punya fotokopian. Kalau yang asli disimpan Bank dan Pemkab," kata Wiyono.Dengan penetapan tersebut, berarti Mulyadi kesandung dua kasus. Dia menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kasda Rp 18 miliar dan sekarang terancam menjadi tersangka dalam kasus sumpah palsu.
(mar/mar)











































