PN Madiun Bantah Hakimnya Berbuat Asusila
Kamis, 19 Jul 2007 14:25 WIB
Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun membenarkan hakim BKI pernah bertugas di pengadilan tersebut pada tahun 2001-2004. Namun dia membantah hakim tersebut telah berbuat asusila hingga meniduri pacar terdakwa untuk meringankan hukuman.Demikian dikatakan Ketua PN Madiun Purnonmo Rijadi saat dikonfirmasi melalui Kepala Panitera PN Madiun. Dia membenarkan majelis atau anggota hakim BKI pada tahun 2001 hingga 2004 sebagai hakim pengadilan setempat.Namun, ia membantah, bila mantan hakim PN Kota Madiun itu kini diisukan telah berbuat asusila dengan wanita yang tidak lain pacar mantan terdakwa dalam perkara narkoba. Sebab, munculnya isu tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang selama ini pernah diperiksa oleh Subeki SH."Ini jelas jauh sekali dong, wong perkaranya BD saja 2001-2002 lalu. Mengapa, isu itu baru muncul sekarang. Kalau dipikir kan tidak masuk akal, karena dalam arsip data di PN sini tidak ditemukan BKI menangani perkara narkoba atas nama BD," ujarnya kepada detiksurabaya.com, Kamis (19/7/2007).Dikatakan dia, pihaknya mengetahui adanya isu tersebut sebelumnya diberitahu lewat telepon oleh temannya yang berdinas di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya. Setelah itu, ia langsung memerintahkan sejumlah staf panitera untuk mencari arsip milik BKI SH selama bertugas di PN Madiun."Ternyata, kami hanya menemukan arsip tahun 2001 dan 2002 atas nama terdakwa BDI warga Surabaya, yang terlibat perkara memiliki, menyimpan, pengedar maupun pemakai narkoba," jelasnya.Menurutnya, data diperoleh tahun pada 2001 lalu, BD divonis selama 9 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hajelis hakim.Sedangkan perkara narkoba tahun 2002, terdakwa BD divonis 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim. "Vonis ini hampir separuh dari hukuman tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara," ungkap Sulaeman SH.
(mar/mar)











































