Mantan Kadis PU Magetan Diancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 18 Jul 2007 14:25 WIB
Magetan -
Sidang tindak pidana dugaan korupsi proyek GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan senilai Rp 7,5 miliar, Rabu (18/7/2007) menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samsul Hadi dan Kasi Tata Kota, Dinas PU yakni Gimin. Dalam persidangan yang digelar diruang Cakra yang diketua majelis hakim Pahatar Simarmata SH, dengan anggota hakim Arkanu SH dan Tri Risnawati, para terdakwa di dakwa oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama Bupati Magetan Saleh Muljono (terdakwa) dengan sengaja merugikan keuangan negara. Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan tersangka lain, karena melakukan penunjukan langsung terhadap pelaksana proyek. Ternyata, pelaksana proyek tidak sesuai dengan bidangnya dan salah satu diantaranya tidak memiliki modal. "Sebab, terdakwa ini melakukan tindakan pidana korupsi selama kurun tahun 2003-2005," ujar Ketua Tim JPU AM Rauf SH, saat pembacaan berkas dakwan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Madiun.Akibat perbuatannya, terdakwa dapat dijerat dengan primair yakni pasal 2 ayat 1 UU-RI nomor 3/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diubah UU-RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU-RI nomor 3 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan subsidairnya, terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU-RI nomor 3 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dari ITS Surabaya terjadi mark up proyek GOR Ki Mageti Rp 3,7 milliar dan gedung DPRD Rp 3,7 milliar atau total Rp 7,5 milliar lebih. Berkas dakwaan setebal 17 halaman itu, dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yakni Armin Burdang SH, Samsu Jaya SH dan Novan B Arianto SH. Sementara kedua terdakwa di dampingi tim penasehat hukum yakni Samba Perwira SH, Kukuh Pramono Budi SH dan Titis Widiarnadi SH. Dilaporkan dakwaan dikenakan kepada kedua terdakwa, nyaris sama dikenakan kepada Bupati Magetan H Saleh Muljono uang disidangkan 12 Juli 2007 lalu. Sidang yang diketuai majelis hakim pengadilan negeri (PN) setempat Pahatar Simarmata SH, Arkanu SH dan Tri Risnawati SH berlangsung hingga 2 jam.
(mar/mar)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































