Lawan Eksekusi, Anak Tergugat Bakar Rumah Sendiri
Selasa, 17 Jul 2007 13:45 WIB
Tulungagung -
Setelah sempat tertunda selama satu pekan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mengeksekusi rumah milik H. Ali Sodik. Eksekusi dilakukan setelah Edi Susilo dinyatakan menang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus utang piutang.Eksekusi rumah yang berlokasi di desa Katanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sempat terjadi aksi pembakaran pintu oleh anak Tergugat yang menganggap eksekusi cacat hukum. Eksekusi tanah tersebut berawal dari terjadinya kesepakatan hutang piutang antara H. Ali Sodik kepada Edi Susilo sebesar Rp 57 juta pada tahun 1990 silam. Karena ketidakmapuan pihak H. Ali Sodik untuk melunasi hutang, pihak Edi Susilo mengambil proses hukum guna memecahkan masalah perdata ini. Dalam keputusan hakim tahun 1990 pihak H. Ali Sodik dinyatakan kalah dan diwajibkan melunasi hutang dengan bunganya sebesar 1,5 % setiap bulannya. Namun tergugat menyatakan banding, hingga pada tahun 2000 putusan kasasi MA tetap menyatakan tergugat kalah dan diwajibkan segera melakukan pelunasan terhadap hutangnya. Lambatnya proses pelunasan oleh tergugat membuat pihak penggugat, yaitu Edi Susilo melakukan lelang terhadap rumah tergugat yang dianggapnya telah menjadi miliknya, meskipun dalam kesepakatan hutang piutang tanpa ada jaminan rumah didalamnya. Lelang tersebut dimenangkan oleh Fenny Gaselindo yang tidak lain adalah istri dari Edi Susilo. Karena telah merasa memenangkan lelang, pihak Feni mengajukan permohonan eksekusi rumah yang ditaksirkan bernilai sebesar Rp 1 miliar tersebut. Pagi tadi akhirnya eksekusi dilakukan setelah sempat tertunda satu minggu, karena rencana semula eksekusi dilakukan minggu lalu. Proses eksekusi sempat diwarnai aksi pembakaran pintu yang dilakukan M. Arif, anak tergugat yang tidak dapat menerima eksekusi rumah tersebut. Namun setelah dilakukan pendekatan, eksekusi tetap dilakukan dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian Polres Tulungagung. M.Arif mengaku melakukan aksi bakar pagar dengan tujuan untuk menghalangi petugas eksekusi dari PN Tulungagung. Dia menganggap eksekusi cacat hukum karena dalam putusan MA tidak disebutkan adanya eksekusi serta tidak adanya kesepakatan penjaminan rumah pada proses hutang piutang. "Terus terang saya sengaja bakar pagar agar petugas tidak bisa masuk. Eksekusi ini cacat hukum, MA tidak pernah nyatakan rumah saya harus dieksekusi," kata M. Arif dengan berapi-api, Selasa ( 17/07/07)Sementara juru sita dari PN Tulunggaung, mengaku hanya melakukan tugas dari engadilan. Dia tidak mengethui mengenai tidak disebutkannya proses eksekusi alam keputusan kasasi dari MA. "Saya hanya lakukan tugas dari PN, mengani ada tidaknya keputusan MA tentang ksekusi saya tidak tahu," kata Paijan, juru sita dari PN Tulungagung.
(mar/mar)










































