Sekolah Negeri Tarik Biaya, Wali Murid Bingung

Sekolah Negeri Tarik Biaya, Wali Murid Bingung

- detikNews
Selasa, 17 Jul 2007 08:46 WIB
Madiun - Kalangan orangtua atau wali murid di SMPN, SMAN dan SMKN di Kota Madiun, mempertanyakan pungutan bagi siswa-siswi yang naik kelas. Pungutan dikemas dengan 'nama' dan jumlah bervariasi, sehingga memberatkan orangtua.Orangtua dan wali murid melihat hal ini sebagai seuastu yang aneh. Bentuk pungutan diberi label iuran komite sekolah hingga biaya daftar ulang. Informasi menyebutkan SMPN 10 mengenakan biaya daftar ulang sebesar Rp 10.000, sedangkan SMAN 1 Rp 85.000 dan SMKN 2 Rp 100.000 diberi nama Iuran Komite Sekolah. Lalu, sekolah negeri lain menyatakan tidak mengenakan biaya daftar ulang, tapi hanya membayar uang SPP. "Saya heran sekolah negeri memberlakukan biaya daftar ulang, seperti sekolah swasta saja besarnya punggutan biaya daftar ulang dikenakan sebesar Rp 10.000. Terasa aneh sekolah negeri mengenakan biaya tidak logis bagi siswa-siswi yang naik kelas," ujar orang tua siswa SMPN 10 kepada detiksurabaya.com, Selasa (17/7/2007). Ia mengharapkan sekolah berlaku transparan atas munculnya pungutan yang dilakukan, karena penarikan terasa tidak logis. "Sekolah lain tidak mengadakan penarikan biaya serupa," jelasnya lagi. Menanggapi berbagai pungutan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Madiun Suparminto merasa keheranan, jika ada sekolah yang memberlakukan pungutan daftar ulang. "Seingat saya, pungutan yang dapat dilakukan hanya untuk iuran komite sekolah bagi siswa-siswi yang naik kelas. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya lain," ungkapnya.Menurutnya temuan itu akan dilakukan pengecekan kepada pihak sekolah, komite dan dinas terkait. "Soal hasilnya, saya perlu waktu, sabar saja hasilnya nanti diberitahu. Padahal, sekolah sudah diberikan rambu-rambu larangan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan," paparnya. (mar/mar)
Berita Terkait