Dua Dukun Pengganda Uang Jadi Pesakitan
Senin, 16 Jul 2007 16:01 WIB
Madiun - Setelah puas berfoya-foya dengan uang Rp 160 juta milik Supardi (45), warga Desa Kuncen, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dua dukun pengganda uang yakni Sentot alias Impron (50) dan Sumadjo (40) kini tertunduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Madiun.Mereka sebelumnya telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Madiun Basuki SH, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku-ngaku kalau dirinya seorang dukun sakti (orang pintar) yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.Akibat perbuatan terdakwa, Supardi kini menderi kerugian mencapai Rp 160 juta. Kejadian itu berawal dari cerita seorang temannya, bahwa di daerah Kediri ada seorang dukun sakti yakni Iswan (DPO) yang bisa menggandakan uang. Merasa tertarik, Supardi akhirnya dikenalkan dengan eyang Sentot dan Sumadjo. Sekitar bulan April 2007 lalu, Supardi akhirnya berkunjung ke rumah eyang Sentot dengan diantar Sudjoko untuk menyerahkan uang Rp 120 juta dan sekaligus menerima petunjuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.Karena tergiur, Supardi pun selalu mengangguk setiap eyang Sentot memberikan sejumlah persyaratan maupun permintaan dana, mengingat uang yang akan digandakan sebasar Rp 160 juta tentu uang tersebut akan menjadi Rp 32 miliar."Selain menyerahkan uang Rp 120 juta, sebagai modal penggandaan. Selang beberapa harinya, saya juga menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membeli minyak wewe gombel, popok wewe, bunga rampai dan 3 ekor ayak cemani," ujarnya, saat menyampaikan kepada majelis hakim Sunggul Simanjuntak SH, di sela-sela sidang, Senin (17/7/2007).Tidak hanya itu saja, lanjut dia, para dukun tersebut juga mendatangi rumah Supardi untuk meminta persyaratan yang menurut gurunya yang saat itu masih melakukan ritual di Gua Lowo Trenggalek dinilai masih banyak yang kurang."Mereka minta lagi uang sebesar Rp 20 juta, katanya untuk membeli 3 ekor ayam hitam lagi serta persyaratan lainnya. Namun, persyaratan semua sudah dipenuhi, ditunggu hingga 2 minggu lamanya, mereka tidak kunjung datang," jelasnya.Apalagi, tambahnya, uang senilai Rp 160 juta yang diberikan kepada dua terdakwa adalah uang pinjaman untuk modal usaha dari kerabat maupun saudaranya. Bahkan setelah dilakukan mengecekan di Kediri, para terdakwa itu tidak pernah berhasil ditemui."Karena merasa tertipu, saya terpaksa melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. Anehnya, lagi saat saya menyerahkan uang kepada dukun itu tidak pernah curiga yang ada tergiur segera memiliki uang Rp 32 miliar yang dijanjikan terdakwa," tandasnya.
(mar/mar)











































