Bupati Magetan Diancam Hukuman Seumur Hidup

Bupati Magetan Diancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2007 14:17 WIB
Magetan - Bupati Magetan Saleh Muljono menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Dalam sidang pertamanua dia didakwa melakukan korupsi proyek GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Kabupaten Magetan, senilai Rp 12,9 miliar.Sidang digelar mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB, Kamis (12/7/2007). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pahatar Simarmata SH dengan anggota hakim Artanu SH dan Tri Riswanti SH dibuka untuk umum di ruang Cakra pengadilan setempat yang terletak di Magetan. Dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, yang diketuai oleh AM Rauf menyimpulkan, terdakwa semasa menjabat sebagai Bupati Magetan telah memberi kesempatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi keuangan maupun perekonomian negara."Dengan cara melakukan membengkaan (mark-up) pada suatu anggaran proyek GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan yang mencapai Rp 7,5 miliar lebih," kata jaksa di sela-sela persidangan. Akibat perbuatan itu, terdakwa telah memenuhi pasal 3 UU-RI nomor 31 Tahun 1999 yang di umbah dan ditambah dengan UU-RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka terdakwa dapat diancam hukuman kurungan penjara setinggi-tingginya 20 tahun atau seumur hidup. Saat persidangkan ratusan orang dari Forum Aktivis Magetan (FAM), Asosiasi Rakyat Magetan (ASAR) LSM Budi Dharma, LSM Suara Rakyat, tokoh politik, anggota dewan dan PNS turut hadir untuk mendukung penegakan supermasi hukum di wilayahnya.Di antara mereka juga ada yang datang untuk memberi dukunga moril kepada terdakwa serta mendesak majelis hakim segera mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa Saleh Muljono. (mar/mar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait