Polisi Tahan GG Pelaku Pembunuhan Janda DPRD Pacitan

Polisi Tahan GG Pelaku Pembunuhan Janda DPRD Pacitan

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2007 14:46 WIB
Pacitan - Benang kusut kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan beberapa waktu lalu mulai terurai. Setelah melalui penyelidikan selama lebih dari dua bulan, polisi akhirnya menetapkan seorang warga setempat sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.Tersangka GG(40) diamankan sejak dua pekan lalu dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Tersangka juga ditahan menyusul terpenuhinya sejumlah unsur yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan sadis dengan korban Sudarmi(53) seorang janda warga dusun Krajan desa Tulakan, awal April lalu. "Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan keterangan petunjuk yang meliputi hasil labfor dan hasil polygraph (lie detector)", kata AKP Sugeng, kasatreskrim Polres Pacitan kepada detiksurabaya.com, Rabu (11/07/2007).Perwira Brimob itu menjelaskan, proses hukum tersangka saat ini telah memasuki tahap pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya diharapkan selesai paling lambat dua pekan mendatang. Polisi sendiri telah menyiapkan jerat hukum bagi tersangka pasal 340 subsider 338 KUHP. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara."Prosesnya memang panjang karena kita tidak ingin salah menghukum orang. Kami juga terus berkonsultasi dengan polda dalam menangani kasus ini", lanjut Sugeng mengomentari lamanya pengungkapan kasus raja pati itu.Tragedi memilukan itu terjadi Senin (02/04/2007). Saat itu warga Krajan desa Tulakan digegerkan peristiwa tewasnya Sudarmi, (53) warga setempat dengan cara mengenaskan. Jasad korban ditemukan tergantung di tiang dapur rumahnya dengan luka di bagian kepala. Kasusnya langsung ditangani mepolres Pacitan.Korban Sudarmi adalah istri almarhum Gunarwan mantan kepala desa Tulakan sekaligus mantan anggota DPRD Pacitan periode 1997-1999. (mar/mar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait