Minarak Lapindo Jaya Bantah Hambat Proses Jual Beli

Minarak Lapindo Jaya Bantah Hambat Proses Jual Beli

- detikNews
Senin, 09 Jul 2007 21:37 WIB
Sidoarjo - Minarak Lapindo Jaya (MLJ) membantah melakukan penghambatan pembayaran ganti rugi terhadap warga korban lumpur. Minarak selalu melakukan transaksi jika verifikasi selesai dilakukan."Notaris bilang oke, pasti langsung kita bayar," kata Vice President PT MLJ, Andi Darussalam Tabusala kepada wartawan, Senin (9/7/2007).Dalam proses pembayaran ganti rugi, pihaknya kata Andi selalu berpatokkan pada data notarial setiap kali pembayaran uang muka 20 persen diputuskan. Andi menambahkan, semua pihak harus bekerja keras dan serius agar target yang ditetapkan Presiden SBY bisa selesai cepat. "Minarak sangat memahami kenapa BPLS bersikap sangat berhati-hati dalam memverifikasi data tanah dan bangunan warga. Dan sejak awal, ini kerja tim," ungkapnya.Minarak menurut komentator sepak bola ini, membutuhkan data yang akurat mengenai bukti kepemilikan. "Kita tidak ingin ada warga lain protes mengenai kepemilikan lahan, padahal transaksi sudah kita lakukan," tuturnya.Lapindo tambah pria berkacamata ini mengisi kembali escrow account Bank Mandiri Cabang Sidoarjo dan Bank BNI sebesar Rp 2 miliar. (wln/bdh)
Berita Terkait