Jual 1 Jerigen Arak Jowo, Rohmat Dikurung 21 Hari

Jual 1 Jerigen Arak Jowo, Rohmat Dikurung 21 Hari

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2007 13:56 WIB
Madiun - Rohmat (34), warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, kini harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Dia dihukum 21 hari gara-gara menjual arak Jowo alias arjo.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Madiun menyatakan, terdakwa Rohmat bersalah melakukan tindak pidana ringan yakni membawa, memiliki dan menjual minuman keras (miras) jenis arak Jowo (arjo) sebanyak 1 jeriken atau 10 liter di Dusun Jetak, Desa Banjarsari, Madiun.Akibat perbuatan itu, terdakwa divonis selama 7 hari kurungan penjara. Namun, karena terdakwa dinilai tidak jera maka oleh majelis hakim ditambah kurungan penjara 14 hari. Sehingga terdakwa harus menjalani 21 hari, sebab masa tahanan 15 hari dan percobaan 1 bulan kurungan penjara yang dibebankan hingga ini belum diselesai dijalani."Karena saudara terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama, maka kami tambah hukuman penjara selama 21 hari. Sebab, anda tidak jera dan masih menjalani masa percobaan 1 bulan. Namun, belum genap 1 bulan terdakwa sudah melakukan perbuatan itu lagi," ujar Mira S SH, saat proses sidang itu berlangsung.Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat (4) jo pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. "Juga terbukti melanggar pasal 152 ayat (1), jo pasal 205 dan pasal 211 KUHP," jelas hakim. (mar/mar)
Berita Terkait