Main Judi, Dua Oknum Polri Jadi Pesakitan di PN Madiun
Rabu, 04 Jul 2007 16:16 WIB
Madiun -
Mimpi dua oknum polisi ingin kaya dengan bermain judi, kandas sudah. Kini mereka justru menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun.Dua oknum polisi ini adalah Bripka Suparman (anggota Polsek Wungu) dan Brigadir Pudjianto (anggota Polsek Wonoasri). Mereka telah menjalani hukuman disiplin dari kesatuannya selama 20 hari. Kini mereka menjalani persidangan pertama di PN Madiun Jalan Soekarno-Hatta, Kota Madiun, Rabu (4/7/2007). Dalam persidangan kedua terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wijoyo telah melakukan tindak pidana perjuadian jenis judi dadu (bola angka). Dalam dakwaan disebutkan keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek Sawahan, saat sedang berjudi.Namun semua dakwaan itu ditolak para terdakwa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak benar. Begitu juga berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani dua terdakwa tidak pada kenyataan di TKP. "Kami sebagai bawahan, tentu menghormati pimpinan. Namun kami menolak karena dalam berkas BAP maupun dakwaan JPU dinyatakan sebagai bandar judi dadu. Padahal, saat itu kami sedang main bola sodok (biliard) di rumah sebelah tempat perjudian itu berlangsung," jelas Pudjianto.Saat disinggung majelis hakim Sunggul Simanjuntak SH, mengapa naluri polisi terdakwa tidak nampak padahl berada tidak jauh dari TKP, dia memaparkan, meski berada di TKP, dirinya tidak berani melakukan penangkapan pada kolompok orang penjudi dadu itu. Sebab, selama ini mereka (bandar judi) dengan setia menyetorkan fie kepada para oknum Polri yaitu jajaran Polsek Sawahan. "Jadi tidak mungkin, kami melakukan penangkapan. Sedangkan para bandar judi diwilayah itu, selalu rutin menyetorkan sebagian hasilnya kepada oknum polri yang mendatangi TKP. Jadi bagi masyarakat di sekitar TKP, sudah tidak asing lagi bila oknum Polri datang lalu disangu dan pergi," ungkapnya.
(mar/mar)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































