400 Personel Polri Amankan Sidang Penistaan Agama
Selasa, 03 Jul 2007 15:58 WIB
Malang -
Pengamanan sidang kasus penistaan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (3/7/2007) diperketat. Sekitar 400 personel kepolisian dari Polresta Malang, Polwil Malang dan Polres Batu diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang diperiksa identitas dan barang bawaannya."Pengamanan diperketat karena kasus ini melibatkan banyak terdakwa dan menjadi perhatian umum" kata Kapolresta Malang AKBP Erwin Chahara Rusmana kepada wartawan. Ratusan pengunjung memadati dua ruang sidang yang digunakan menyidangkan perkara ini.Rata-rata pengunjung adalah umat muslim yang ingin memantau jalannya persidangan perdana kasus penistaan agama yang melibatkan anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) wilayah Jatilira (Jawa Timur, Bali, Nusatenggara). Kejaksaan Negeri Batu memisahkan perkara dalam empat berkas, perkara dikelompokkan sesuai peran dan kewenangannya dalam kasus ini. Perkara ini menghadirkan 41 terdakwa, 6 orang lainnya adalah perempuan.Berkas No 426/Pid.B/2007 dengan terdakwa sebanyak dua orang atas nama Djoko Widodo Cs, selaku pemimpin doa. Berkas No 427/Pid.B/2007 dengan terdakwa sebanyak 20 orang atas nama Djoko Bhirowo Cs, sebagai peserta doa. Berkas No 428/Pid.B/2007 dengan terdakwa sebanyak 13 orang atas Arioyono, sebagai panitia penyelenggara. Berkas No 429/Pid.B/2007 dengan terdakwa sebanyak 6 orang atas nama Ambrusius Lili Cs. "Pemisahan berkas hanya untuk memudahkan pemeriksaan dalam sidang. Dakwaan tetap sama," kata Hademan yang menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama terdakwa Djoko Bhirowo. Mereka didakwa dengan dakwaan primer pasal 156 huruf A KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dakwaan Subsider pasal 156 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan penistaan agama dilakukan anggota dan pengurus LPMI dalam Training Doa pada 19 Desember 2006 di Hotel Asida, Kota Batu. Dalam acara itu, mereka mengenakan pakaian umat islam seperti sarung, kopiah, surban, dan jilbab. Selanjutnya, peserta training doa berdiri mengelilingi Al Quran yang diletakkan di lantai sambil mengarahkan tangan kanan ke arah Al Quran. "Mereka mengatakan usir roh-roh jahat yang ada dalam ajaran buku ini, sambil menunjuk Al Quran. Mereka menilai ajarannya menyebarkan kebencian, radikalisme dan menuntun penganutnya ke neraka," jelasnya. Sejumlah barang bukti juga dihadirkan ke ruang sidang diantaranya berupa handycam, VCD yang berisi gambar kegiatan, satu unit komputer dan spanduk yang tergambar dalam VCD tersebut.
(mar/mar)










































