Menkominfo: Penertiban Software Ilegal Harus Bijak

Menkominfo: Penertiban Software Ilegal Harus Bijak

- detikNews
Senin, 02 Jul 2007 19:24 WIB
Malang - Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh meminta polisi dan Bussines Software Alliance (BSA) untuk bersikap bijak dalam menertibkan penggunaan sofware (piranti lunak) ilegal. "Tidak boleh sembarangan, perlu waktu selama masa transisi ini," katanya kepada wartawan di Balaikota Malang, Senin (2/7/2007), disela-sela peresmian telecenter di Kota Malang. Namun, ia menekankan para pelaku bisnis komputer dan konsumen untuk secara sadar menggunakan software berlisensi. Sebab, penggunaan software bajakan adalah tindakan melanggar hukum yakni Undang-undang tentang hak atas kekayaan intelektual yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta."Bila tidak mampu menggunakan software berlisensi, karena mahal, maka dapat menggunakan open source (OS) yang dapat diakses secara gratis," jelasnya. Jadi, kata Nuh, warung internet tidak harus dipaksakan menggunakan software produk microsoft yang ilegal, tetapi bisa memanfaatkan OS gratis.Salah satu OS yang bisa digunakan secara gratis adalah software Igos (Indonesian Go Opening Source), software produk LIPI yang diluncurkan kementrian negara riset dan teknologi pada 2006 lalu, bisa diaksessecara gratis. Sedangkan, Polwil Malang telah melakukan razia software ilegal di 6 warnet di Kota Malang berhasil menyita 80 CPU dan 12 server sebagai barang bukti.Kini, petugas tengah menyusun berita acara pemeriksaan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan agar segera disidangkan di peradilan. (mar/mar)
Berita Terkait