\'Sejarah Hitam\' Santet di Situbondo (5/habis)
Harus Ada Regulasi Soal Santet
Jumat, 29 Jun 2007 16:26 WIB
Situbondo - Jika gelar sumpah pocong tak dikenal dalam wacana atau konsep Syariat Islam, tak demikian halnya dengan masalah santet yang lebih dikenal dengan sihir.Praktik laknat yang kemudian digolongkan sebagai ilmu hitam ini memang dikenal dalam sejarah Islam, khususnya ketika era Nabi Musa dan Nabi Sulaiman. "Kalau masalah santet memang secara tegas dikenal di Islam dan dijadikan landasan sejarah ketika Nabi Musa dan Nabi Sulaiman. Sihir memang dilaknat Allah, namun kedua nabi itu melakukan kontra sihir, yakni melawan sihir dengan sihir untuk penegakan ajaran Allah," beber KH M Jaiz Badri Masduki di Situbondo, Jumat (29/6/2007). Gaibnya ilmu hitam inilah yang lantas memicu sulitnya pembuktian terhadap keberadaan praktik teluh itu sendiri. Keterbatasan pengetahuan agama dan tingkat pendidikan juga kian menjadikan sebagian masyarakat awam lebih gampang menelan hasutan serta mudah termakan fitnah seperti tudingan ilmu santet.Mimpi buruk yang kerap muncul dan diakui oleh para 'korban santet' senyatanya tak bisa dijadikan dasar apalagi alasan kuat untuk kemudian menuding seseorang sebagai pemilik ilmu santet. Bagi mereka yang selama ini mengaku bermimpi seseorang dengan binatang piaraan, jangan keburu mengklaim telah diserang ilmu teluh. "Jika anda bermimpi buruk, ada kiat yang diajarkan Rasullullah SAW. Segera bangun dan berludah 3 kali ke arah kiri, baca Alfatiha, Syahadat dan Ayat Kursi, kemudianbalikan bantal anda. Insya Allah mimpi buruk tidak akan menjadi kenyataan," suluh KH M Jaiz.Memungkasi wacana santet yang masih marak di tengah masyarakat, KH Jaiz lantas mendesak pemerintah untuk segera menggulirkan regulasi terkait kasus santet. Selama KUHP atau aturan hukum lainnya belum mengatur tentang ini, diyakni aksianarkis massa yang bergulir bersamaan dengan isu santet akan terus berkibar di tengah masyarakat.Menyikapi kasus santet dan pelaksanaan sumpah pocong, Kapolres Situbondo, AKBP Erry Nursatari, cenderung lebih formalistik. Apa pun peristiwa atau kejadian selama hal itu melanggar aturan formal dan hukum negara, pasti akan ada tindakan tegas.Demikian halnya dengan pelaksanaan sumpah pocong, pihaknya hanya mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi di tengah kerumunan massa. Diterjunkannya sejumlah personil Dalmas dan Polsek setempat, dinilai sebagai langkah antisipatif untuk mencegah dilanggarnya aturan."Kalau kemudian terjadi anarkis massa, ya tentu saja kita tangkap pelaku pengrusakannya. Demikian pula jika kemudian isu santet berbuntut pada penganiayaan atau bahkan pembunuhan orang yang dituding santet. Kami akan mengusut kasus penganiayaan atau pembunuhannya. Bisa saja kepada orang yang mengompori atau otak intelektual gerakan aksi massa," tandas Kapolres AKBP Erry Nursatari.
(mar/mar)











































