7 Napi Narkoba Kakap Dilempar ke Nusakambangan

7 Napi Narkoba Kakap Dilempar ke Nusakambangan

- detikNews
Sabtu, 23 Jun 2007 17:36 WIB
Madiun - Sedikitnya 7 narapidana narkoba dikirim ke LP Nusakambangan dari LP Madiun. Ketujuh napi itu terlibat kasus narkoba yang dijatuhi hukuman antara 9 tahun hingga seumur hidup.Mereka dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jalan Yos Sudarso, kota Madiun, Sabtu (23/6/2007) pukul 00.30 WIB, dini hari ke LP Permisan di Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Mereka disebut-sebut para bandar sabu-sabu atau pengedar kelas kakap, dikawal oleh aparat Brimob Kompi C Polda Jatim dengan memakai 4 mobil tahanan, gegana, ambulans dan lainnya. Informasi diperoleh detiksurabaya.com menyebutkan, 7 narapida yang dipindahkan yakni Gunawan asal Surabaya dengan vonis 24 tahun kurungan penjara, Yoyok (Surabaya) vonis 24 tahun, Rois (Pasuruan) vonis seumur hidup, Zulkifli (NAD) vonis 20 tahun, Basuki vonis 15 tahun, Iskak vonis 9 tahun danThoyib vonis 16 tahun. Ketiga terakhir berasal dari Banyuwangi.Begitu seluruh terpidana masuk dalam mobil rantis dengan pengawalan ketat, langsung dilarikan dalam kegelapan.Dalam pemindahan itu, LP Madiun sejak pukul 23.30 WIB dijaga ketat dengan personel Brimob Polda Jatim yang bersenjatakan senapan laras panjang yang bersiaga di area LP Madiun. Rombongan narapidana itu langsung dibawa ke Bandara Adi Soemarmo Solo untukselanjutnya narapidana dinaikkan pesawat untuk dibawa ke Nusa Kambangan. (mar/mar)
Berita Terkait