Tipu 15 Bank, 4 Pegawai RS Gondol Rp 4 Miliar
Kamis, 21 Jun 2007 18:48 WIB
Malang - Empat karyawan Rumah Sakit (RS) Marsudi Waluyo Singsari Malang melakukan penipuan dengan memalsukan surat keterangan (SK) pengangkatan 143 pegawai. SK pengangkatan pegawai ini dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit korporat di 15 bank. Mereka pun menggondol uang sebesar Rp 4 miliar.Keempat pelaku adalah Hermin Nur Indah Kabag Rekap Medik, Tutik Lestari Kabag Keuangan, Prita Hariyati Kabag Tata Usaha dan Pudi Firmanita karyawan bagian persalinan.Mereka membawa SK tersebut untuk dijaminkan ke-15 bank seperti BRI, BNI, Bank Jatim, Bank ABN Amro, Bank Danamon, Bank HSBC, BPR Barokah dan BPR Citra Lestari.Dari pinjaman bank itu, mereka mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 4 miliar. Dana sebesar itu, digunakan untuk kepentingan pribadi. Setelah berhasil membobol kredit bank, mereka melarikan diri dan membawa seluruh uang hasil kejahatannya. Sejumlah karyawan mengaku dipaksa menyerahkan SK pengangkatan, untuk keperluan perusahaan. "Saya diminta menyerahkan SK, KTP dan Kartu Keluarga. Katanya untuk mencairkan THR," kata Dwi Bambang Suhermono kepada wartawan, Kamis (21/6/2007).Karena mereka menggunakan SK pengangkatan 143 karyawan RS Marsudi Waluto, maka kini juru tagih bank yang memberikan kredit selalu mendatangi rumah pegawai RS Marsudi Waluyo. Juru tagih bank meminta mereka untuk memenuhi kewajibannya membayar kredit tepat waktu. "Saya nggak pernah pinjam uang di Bank kok," tegasnya. Selanjutnya perwakilan 68 karyawan RS Marsudi Waluyo mendatangi Mapolwil Malang, Kamis (21/6/2007). Tujuannya mereka melaporkan tindak pidana penipuan dan pemalsuan SK pengangkatan yang dilakukan Tuti Lestari Cs. "Mereka telah melakukan tindak pidana," kata Boediono salah seorang anggota tim pengacara karyawan RS Marsudi Waluyo. Dia menduga ada keterlibatan antara para pelaku dengan petugas bank. Sebab pengajuan kredit sangat lancar dan tidak mencurigai adanya penipuan. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan kepada petugas kepolisian karena selama ini mereka dikejar-kejar juru tagih bank untuk membayar kredit yang tidak pernah mereka lakukan. Boediono juga mengaku telah menyampaikan surat penangguhan penagihan kepada perbankan yang mengucurkan kredit, sampai kasus ini selesai. Kasubag Reskrim Polwil Malang, AKP Jamaludin menyampaikan akan memproses kasus ini. Kini, sejumlah penyidik tengah memintai keterangan para korban pelapor. "Ya, kita tunggu penyidikan lebih lanjut," tuturnya kepada wartawan.
(mar/mar)











































